Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut Empat Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 28 Desember 2021 | 13:54 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut Empat Tahun Penjara
Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah divonis empat tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (28/12/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut empat tahun penjara terhadap eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) pada Selasa (28/12/2021).

Selain pidana badan, terdakwa Solihah turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Solihah dijerat KPK dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Solihah empat tahun penjara, serta pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/12/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Solihah berupa uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90. Bila terdakwa tidak dapat membayar paling lambat satu bulan setelah putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan," ucap Jaksa KPK

Dalam hal memberatkan, terdakwa Solihah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," ucap Jaksa KPK.

"Sedangkan, hal meringankan terdakwa Solihah belum pernah dihukum. "Bersikap sopan di persidangan dan bukan pelaku utama," ucap Jaksa KPK.

baca juga

Dalam dakwaan, Terdakwa Solihah memperkaya diri senilai USD 198.340 dalam kegiatan fiktif di PT. Jasindo sejak tahun 2012 sampai 2014.

Bukan hanya Solihah, Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo periode 2008 sampai 2011 Budi Tjahjono juga memperkaya diri sendiri senilai USD 462.795,31.

Dalam korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai USD 766.955,97. Bila di rupiahkan mencapai Rp 7,584 miliar. 

Solihah dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asuransi Rangka Kapal Milik Jasindo Tumbuh Signifikan di 2021

Asuransi Rangka Kapal Milik Jasindo Tumbuh Signifikan di 2021

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 06:58 WIB

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus

News | Rabu, 29 September 2021 | 12:33 WIB

Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Eks Dirut Keuangan Jasindo Kasus Pembayaran Fiktif

Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Eks Dirut Keuangan Jasindo Kasus Pembayaran Fiktif

News | Jum'at, 17 September 2021 | 15:26 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×