Organisasi Terlarang Jamaah Islamiyah dan JAD Banyak Ditindak pada 2021, Ini Rinciannya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 29 Desember 2021 | 02:05 WIB
Organisasi Terlarang Jamaah Islamiyah dan JAD Banyak Ditindak pada 2021, Ini Rinciannya
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Dok. BNPT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, JAS merupakan organisasi jaringan teror yang terpusat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kegiatannya banyak terkait politik dan beberapa anggotanya ada yang bergabung dengan FPI.

Kemudian, JAD, yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, diyakini masih aktif beroperasi di daerah-daerah dan media sosial menyebarkan propaganda.

JAD sampai saat diyakini masih melakukan perekrutan anggota dan simpatisan melalui pembangunan pondok pesantren.

JI, yang juga ditetapkan terlarang oleh pengadilan, juga masih aktif tetapi tidak dipimpin oleh sosok/figur tertentu. BNPT meyakini JI digerakkan oleh koordinator-koordinator yang tersebar di berbagai daerah.

Terakhir, NII diyakini masih aktif terutama dalam bidang dakwah, penguatan ekonomi, dan penegakan syariat. Proses perekrutan NII saat ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perekrutan awal, pembinaan anggota baru, dan kaderisasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI