Tanah kuleana ditetapkan pada tahun 1850-an untuk makaainana (penduduk yang mengerjakan tanah) dan dimaksudkan untuk diwariskan kepada keturunan mereka.
Tapi tanah-tanah tersebut menghasilkan keturunan secara turun-temurun, sehingga terbagi jadi beberapa bagian, ada yang tidak memiliki hak kepemilikan yang jelas, ada pula yang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak milik.
Hal ini membuat banyak tanah kuleana rentan terhadap proses kepemilikan yang tenang, yang mengakibatkan banyak tanah kuleana dikuasai oleh pemilik tanah besar.
Zuckerberg kemudian minta maaf, mengeklaim ketidaktahuan budaya dan mencabut tuntutan hukum tersebut.