Dinilai Kooperatif, Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Halangi Kasus LPEI

Bangun Santoso

Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:04 WIB
Dinilai Kooperatif, Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Halangi Kasus LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.

Suara.com - Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan enam tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

"Pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk tersangka NH, tersangka CRGS, tersangka AA, tersangka ML, dan tersangka RAR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/12/2021) malam.

Sedangkan untuk tersangka EM dilakukan tindakan penangguhan rutan, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 pada 16 November lalu.

Ketujuh orang itu langsung ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba Cabang KPK.

Dari tujuh orang tersebut, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang, sedangkan satu orang tersangka lainnya masih dalam telaah izin penangguhan.

"Sedangkan untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 sedang dilakukan telaah atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Leonard pula.

Adapun pertimbangan tim jaksa penyidik melakukan penangguhan penahanan rutan adalah para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo.

Kemudian, para tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.

baca juga

Lalu, para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.

"Para tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan penasihat hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," ujar Leonard.

Menurut Leonard, awal mula kasus pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam BAP, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam BAP, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti, sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apa pun terkait pokok perkara.

Dalam pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rutan, penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada masing-masing tersangka dan setelah dibaca oleh para tersangka. Kemudian para tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Farizi & Associates yang disaksikan oleh pihak rutan.

"Selanjutnya, para tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak rutan dengan cara mengeluarkan tahanan dari rutan dan menandatangani Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing tersangka," katanya pula.

Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rutan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.

Adapun tujuh tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tujuh orang tersebut, penyidik juga menetapkan satu penasihat hukum sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 ini. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun

Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun

Lampung | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:50 WIB

Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti

Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti

Sumsel | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:43 WIB

Jaksa Senior dan Pengusaha Ditangkap di Kota Kupang, Diduga Lakukan Tindakan Tercela

Jaksa Senior dan Pengusaha Ditangkap di Kota Kupang, Diduga Lakukan Tindakan Tercela

Sulsel | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:52 WIB

Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior Dan Pengusaha Di NTT, Disebut Lakukan Tindakan Tercela

Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior Dan Pengusaha Di NTT, Disebut Lakukan Tindakan Tercela

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:47 WIB

KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa

KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:55 WIB

Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri

Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:24 WIB

Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir

Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:21 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×