Bagi umat muslim, ikut merayakannya adalah perkara yang dilarang dalam aturan Islam karena aktivitas tersebut menyerupai ibadah orang non-muslim.
Dalam hadis lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya". (HR Tirmidzi, Hasan)
Umat muslim diimbau untuk tidak mengikuti orang lain melaksanakan dan merayakan tahun baru karena hal tersebut bukan aturan yang ada dalam agama Islam.
Demikian adalah hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam yang wajib kamu pahami. Semoga informasi di atas dapat menambah iman dan takwa kita untuk senantiasa mengamalkan kebaikan dan menjauhi larangan-larangan Allah SWT.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat