Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes di OKU yang Pimpinannya Diduga Perkosa Santriwati

Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:40 WIB
Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes di OKU yang Pimpinannya Diduga Perkosa Santriwati
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) pimpinan Moh Syukur, terduga pelaku pemerkosaan terhadap santrinya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya pastikan izin operasional pesantren dicabut," katanya melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/1/2022). 

Yaqut juga mengungkapkan, setelah mencabut izin operasional pesantren di OKU tersebut, para santri juga akan dipulangkan.

Untuk memastikan keberlangsungan pendidikan santri yang dipulangkan tersebut, dia memastikan akan membantu mereka untuk mendapatkan sekolah, guna melanjutkan pendidikannya. 

“Kemenag  akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ujarnya. 

Dalam pernyataannya juga, Yaqut juga menegaskan, jika Kemenag berada di posisi korban. Pun pihaknya akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, pemimpin sekaligus guru pondok pesantren di OKU Selatan, Sumsel Moh. Syukur, ditangkap aparat kepolisian karena diduga merudapaksa  santriwati hingga akhirnya hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Menag Minta Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di OKUS Dihukum Berat

Terduga pelaku memperkosa korban, SN (19), pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar Ponpes yang curiga dengan kondisi korban.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI