Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Korupsi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Sabtu, 01 Januari 2022 | 18:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Korupsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah membantu dalam membongkar kasus korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Ucapan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2021 pada Sabtu (1/1/2022).

"Ucapan terima kasih kepada Bapak Erick Thohir, atas kontribusi dan kerjasamanya. Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero)," ucapnya.

Burhanuddin menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah berhasil menangkap sebanyak 137 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam rinciannya ada 88 orang perkara tindak pidana khusus dan 49 orang yang dijerat dalam perkara tindak pidana umum.

"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," ungkapnya

Lebih lanjut, kata Burhanuddin, selama satu tahun ini pun juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.

Menurut Burhanuddin, pihaknya telah menangani 1.852 perkara korupsi dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.

Kemudian, Korps Adhyaksa pun telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 21,2 triliun dan USD 763.080, dan Sing Dollar 32.900. Serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 415,6 miliar.

baca juga

Selain itu, kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp 162,5 triliun.

Serta, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.

Dalam perkara kasus korupsi yang turut menjadi perhatian publik di PT Jiwa Sraya dan PT Asabri, pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka hingga ada yang sudah divonis pengadilan.

Untuk kasus korupsi PT Jiwasraya, di antaranya pelaku yang dijerat sudah divonis seumur Hidup. Kemudian Korupsi PT. Asabri, ada satu terdakwa yang kini sudah dibacakan tuntutan dengan hukuman mati oleh Jaksa Kejagung.

Untuk korupsi PT Jiwasraya negara telah dirugikan mencapai Rp16.8 triliun. Sedangkan, kasus korupsi PT. Asabri, negara dirugikan mencapai Rp 22,78 Triliun.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara soal dugaan mega korupsi di dua perusahaan plat merah. Erick pun mengaku tak gentar dalam membongkar kasus korupsi di dua perusahaan itu yakni PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

Menurut Erick Thohir, dirinya juga kerap mendapatkan ancaman dalam menyelesaikan kasus PT Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut.

"Saya tidak pernah gentar membongkar kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI. Saya ingin korupsi dihentikan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wong Kito Dukung Menteri Erick Thohir Jadi Presiden 2024, Alasannya Karena Ini

Wong Kito Dukung Menteri Erick Thohir Jadi Presiden 2024, Alasannya Karena Ini

Sumsel | Jum'at, 31 Desember 2021 | 06:05 WIB

Relawan The ETeam Deklarasikan Dukungan untuk Erick Thohir: Layak Memimpin Indonesia

Relawan The ETeam Deklarasikan Dukungan untuk Erick Thohir: Layak Memimpin Indonesia

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 19:55 WIB

Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris KAI, Ini Susunannya

Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris KAI, Ini Susunannya

Bisnis | Kamis, 30 Desember 2021 | 19:12 WIB

Terkini

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

×