Selama 2021, 209 Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Kena Sanksi Hukuman Disiplin

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 01 Januari 2022 | 23:49 WIB
Selama 2021, 209 Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Kena Sanksi Hukuman Disiplin
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. [ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung]

Suara.com - Selama Tahun 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penindakan terhadap personelnya yang melakukan pelanggaran disiplin.

Tercatat ada 209 pegawai korps adhiyaksa tersebut dijatuhi hukuman disiplin selama Tahun 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/1/2021), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merinci, dari 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang 97 pegawai, dan hukuman berat 68 pegawai.

"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," katanya.

Untuk jenis hukuman berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dari jenis hukuman tersebut, 24 orang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, sembilan orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Selain itu, Burhanuddin menyebut selama 2021, telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI. Salah satunya, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan.

Selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.

"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.

Pada tanggal 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KM, yang diduga melakukan perbuatan tercela.

Sebelumnya, pada Oktober, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Korupsi

News | Sabtu, 01 Januari 2022 | 18:45 WIB

Jaksa Agung Klaim Tangani 147.624 Perkara Selama 2021, Kasus Narkoba Mendominasi

Jaksa Agung Klaim Tangani 147.624 Perkara Selama 2021, Kasus Narkoba Mendominasi

Kalbar | Sabtu, 01 Januari 2022 | 16:15 WIB

Sepanjang 2021, Kejari Surabaya Menyelamatkan Uang Negara Rp85 Miliar

Sepanjang 2021, Kejari Surabaya Menyelamatkan Uang Negara Rp85 Miliar

Jatim | Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:29 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB