Reputasi Hong Kong sebagai episentrum demokrasi di Cina banyak memudar usai Beijing menetapkan UU Keamanan Nasional pada pertengahan 2020 lalu.
Selain mengusir anggota parlemen pro-demokrasi, Beijing juga membatasi kebebasan pers.
Apple Daily, sebuah harian pro-demokrasi, diberedel tahun lalu dengan tuduhan "konspirasi menerbitkan konten bernada hasutan.”
Pemiliknya, Jimmy Lai, kini berada di penjara bersama sejumlah staf senior, sementara aset perusahaan dibekukan.
Perubahan tersebut berdampak pada status Hong Kong sebagai pusat media internasional.
Dua harian AS, The New York Times dan The Washington Post, saat ini sudah memindahkan kantornya ke Seoul, Korea Selatan.
Skenario serupa menghantui media lain seperti AFP, Bloomberg, the Wall Street Journal (WSJ), CNN, Financial Times dan the Economist yang membuka cabang di Hong Kong.
Sebulan silam, pemerintah Hong Kong mengancam akan menggugat WSJ atas sebuah pemberitaan kritis.
Ancaman serupa dilayangkan kepada Financial Times. Namun begitu, pekan lalu WSJ nekat menerbitkan sebuah editorial dengan judul, "tidak seorangpun aman di Hong Kong.” rzn/hp (ap, rtr)
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Hong Kong Justru Temukan Klaster Omicron Pertamanya
