Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!

Selasa, 04 Januari 2022 | 11:10 WIB
Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak begitu mempermasalahkan sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di hadapan majelis hakim. Salah satunya terkait KPK dianggap memiliki surat ilegal mengenai Edi Sujarwo sebagai staf dari Azis Syamsuddin.

"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silahkan terdakwa buktikan sebaliknya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021).

Ali menegaskan tentunya jaksa KPK telah memiliki bukti keterlibatan Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," katanya.

Dari keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan, kata Ali, adanya keterkaitan antara Edi Sujarwo dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

"Sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," ungkap Ali

Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa (Azis Syamsuddin) sebagai anggota DPR kala itu," imbuhnya.

Kemarin, terdakwa Azis menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo bukan sebagai staf dirinya maupun orang kepercayaan. Ia, menyebut bahwa KPK memiliki bukti ilegal terkait surat penunjukan Edi sebagai staf-nya itu.

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tau dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis.

Baca Juga: Dinilai Tak Jujur Bersaksi, KPK Bakal Telisik Kesaksian Aliza Gunado

Dalam sejumlah kesaksian di persidangan bahwa Kader Partai Golkar Aliza Gunado dan Edi Sujarwo disebut sebagai orang kepercayaan Azis dalam mengurus DAK Lampung Tengah Tahun 2017.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Di mana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI