Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 04 Mei 2026 | 20:39 WIB
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
baca 10 detik
  • Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja melalui akumulasi iuran bulanan yang dikelola investasi.
  • Pencairan sebagian dapat dilakukan peserta aktif minimal sepuluh tahun untuk kebutuhan persiapan pensiun atau kepemilikan rumah pribadi.
  • Pencairan penuh diperuntukkan bagi peserta yang berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau pensiun dengan melengkapi syarat dokumen resmi.

Suara.com - Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang paling sering dicari pekerja, terutama saat menghadapi perubahan status pekerjaan. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Banyak peserta yang belum memahami secara detail dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pencairan. Padahal, kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses klaim berjalan lancar.

Selain itu, jenis pencairan juga menentukan syarat yang dibutuhkan. Ada perbedaan antara pencairan sebagian bagi peserta yang masih bekerja dan pencairan penuh bagi yang sudah tidak bekerja.

Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami aturan dan persyaratan yang berlaku. Dengan begitu, proses pencairan dana bisa dilakukan lebih cepat dan minim kendala.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja.

Dana JHT berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan, kemudian dikelola serta dikembangkan melalui investasi.

Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat dicairkan saat peserta memenuhi syarat tertentu, seperti pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi khusus.

Selain pencairan penuh, program ini juga memungkinkan peserta mengambil sebagian saldo untuk kebutuhan tertentu seperti persiapan pensiun atau pembelian rumah.

Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah rincian syarat dan dokumen yang perlu kamu siapkan sesuai dengan jenis pencairannya:

baca juga

1. Pencairan Sebagian (Masih Bekerja)

Peserta yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT, dengan ketentuan telah terdaftar minimal 10 tahun.

Jumlah yang bisa diambil dibatasi maksimal 10 persen untuk kebutuhan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Untuk mengajukan pencairan ini, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai identitas kepesertaan.

Selain itu, kamu juga harus melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas diri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:02 WIB

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×