Ajak Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Partai Ummat Akan Komunikasi ke Parpol Lain

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Januari 2022 | 11:38 WIB
Ajak Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Partai Ummat Akan Komunikasi ke Parpol Lain
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berencana mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Partai Ummat berencana melakukan komunikasi ke sejumlah partai politik untuk menyarankan agar ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen bisa dihapuskan.

"InsyaAllah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya memang gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Partai Ummat sendiri, kata Ridho, memang berencana mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold tersebut. Dukungan partai lain menurutnya sangat diperlukan.

"Jadi memang ada wacana ke arah sana. Tapi memang sekarang ini, demi mempercepat waktu kita ajukan sendiri dulu sembari komunikasi dengan partai lain," tuturnya.

Ada tiga alasan Partai Ummat ajukan gugatan ke MK. Pertama, kata dia, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024.

Kedua menurutnya, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat igin mengajak semua berpikir yang lurus.

"Ketiga bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen," tuturnya.

Untuk itu, Ridho mengajak semua semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair.

"Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah," tandasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertekad Runtuhkan Oligarki, Partai Ummat Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Bertekad Runtuhkan Oligarki, Partai Ummat Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

News | Senin, 03 Januari 2022 | 18:32 WIB

Lawan Presidential Threshold, Partai Ummat Gaungkan Gerakan Salam 0 Persen

Lawan Presidential Threshold, Partai Ummat Gaungkan Gerakan Salam 0 Persen

News | Senin, 03 Januari 2022 | 18:29 WIB

PKS Dambakan Koalisi Poros Ketiga Di Pilpres 2024, Namun PT Jadi Hambatan

PKS Dambakan Koalisi Poros Ketiga Di Pilpres 2024, Namun PT Jadi Hambatan

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 09:12 WIB

Komentari Nikah Beda Agama Nadiem Makarim dan Istri, Humas Partai Ummat Dikecam Warganet

Komentari Nikah Beda Agama Nadiem Makarim dan Istri, Humas Partai Ummat Dikecam Warganet

News | Rabu, 29 Desember 2021 | 15:15 WIB

Tanggapi Pernikahan Beda Agama, Politisi Partai Ummat: MUI Sudah Mengharamkan

Tanggapi Pernikahan Beda Agama, Politisi Partai Ummat: MUI Sudah Mengharamkan

Bogor | Rabu, 29 Desember 2021 | 09:55 WIB

Terkini

Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta

Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:04 WIB

×