Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak

Selasa, 04 Januari 2022 | 16:55 WIB
Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak
Ilustrasi--Sidang Unlawful Killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Akhmad Sofyan saya periksa ketemu luka tembak masuk dua di dada kiri, punggung kiri. Fais Akhmad Syukur, dua tembakan di dada kiri dan di lengan kiri satu dan di paha kanan ada juga," beber Arif.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya jaksa.

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jawab Arif.

"Apakah ada luka lain pada korban tersebut?" tanya jaksa, lagi.

"Tidak ada," tutup Arif.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI