Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:59 WIB
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," katanya.

Setelah Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1/2021), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik lalu menaikkan status Habib Bahar dari sebelumnya sebagai menjadi tersangka. Termasuk dengan pemilik kanal YouTube berinisial TR yang menyebarkan video ceramah tersebut.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," jelasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan keduanya di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap keduanya dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI