Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

Vania Rossa

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
Roy Suryo dan kuasa hukumnya pasca sidang praperadilan di Pengadilan Negeri JakSel, Selasa (14/7/2026). (Suara.com/Cornelius Prawira)
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, Selasa (14/7/2026).
  • Pihak pemohon menghadirkan saksi dan bukti video untuk membantah tuduhan peretasan dokumen Presiden ke-7 Jokowi serta Dian Sandi.
  • Termohon menilai saksi tidak relevan karena tidak mengetahui proses internal penyidikan dan prosedur administratif penetapan status tersangka tersebut.

Suara.com - Sidang praperadilan hari ketiga yang diajukan tersangka Roy Suryo Notodiprojo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Persidangan ini menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan empat saksi dari pihak pemohon, yakni Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Erwin, dan Krisna Murti, serta satu ahli hukum acara pidana, Didit Wijayanto Wijaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan praperadilan ini bertujuan menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas, seperti keterangan saksi, ahli, maupun surat.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta para saksi menjelaskan apakah mereka pernah melihat Roy Suryo melakukan peretasan, mencuri hard disk, atau merusak dokumen milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun dokumen milik Dian Sandi.

Keempat saksi kompak menyatakan tidak pernah melihat tindakan tersebut. Mereka juga menegaskan tidak ada penyitaan alat bukti digital berupa komputer, telepon seluler, maupun kamera, baik dari pihak mereka maupun dari Roy Suryo.

Selain menghadirkan saksi, kuasa hukum Roy Suryo juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa lima video. Tiga di antaranya merupakan video podcast di kanal YouTube Sentana TV, Langkah Update, serta tayangan pemberitaan televisi mengenai penyerahan ijazah asli Presiden Jokowi. Selain itu, tim kuasa hukum turut menyertakan tautan unggahan Dian Sandi di platform X yang menjadi objek perkara serta 26 bukti surat.

Roy Suryo mengatakan para saksi yang dihadirkan merupakan rekan maupun pihak yang terlibat langsung dalam podcast tersebut. Ia juga mengaku telah lama mengenal Krisna Murti sejak sama-sama menjadi anggota DPR RI.

"Ada (saksi) yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama semenjak jadi anggota DPR waktu itu," ujar Roy.

Roy juga menegaskan bahwa Pasal 32 UU ITE mengatur mengenai kejahatan terhadap sistem komputer. Menurutnya, tim kuasa hukum telah menunjukkan bahwa unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi masih dapat diakses menggunakan komputer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

"Enggak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," katanya.

Sementara itu, salah satu saksi, Michael Sinaga, mempertanyakan penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo.

Menurutnya, konten podcast yang mereka buat merupakan diskusi akademik dengan menggunakan materi yang bersumber dari akun X milik Dian Sandi yang dapat diakses publik, bukan hasil peretasan terhadap komputer pribadi siapa pun.

"Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan. Barang itu ditemukan di Twitternya Dian Sandi dan Twitter itu bisa diakses oleh siapa saja. Jadi itu bukan mengambil dari komputernya Dian Sandi, bukan mengambil dari komputernya Jokowi. Dan soal ijazah yang analog, ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat," jelas Michael.

Di sisi lain, pihak termohon yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai para saksi yang dihadirkan pemohon tidak berada di lokasi saat gelar perkara dilakukan.

Termohon berpendapat para saksi tidak dapat memastikan apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, karena tidak mengetahui maupun melihat dokumen internal penyidik. Mereka juga menilai bukti video yang diajukan pemohon, seperti podcast maupun video penyerahan ijazah, hanya menunjukkan peristiwa materiil dan tidak membuktikan adanya kesalahan prosedur administratif dalam proses penetapan tersangka.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:17 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:08 WIB

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:34 WIB

Terkini

KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:27 WIB

Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat

Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:15 WIB

Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja

Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:14 WIB

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:11 WIB

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

×