Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak praperadilan gugatan keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut. Majelis juga menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki dasar untuk dikabulkan.
Dengan putusan itu, status tersangka Roy Suryo tetap sah dan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya berlanjut. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan pengadilan serta menegaskan penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Suara.com/Alfian Winanto]