- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR tetap berstatus sebagai tersangka perkara korupsi.
- Pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak menghapus status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
- Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk menangani kasus korupsi Krakatau, batu bara, Asabri, dan Jiwasraya.
Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) tetap berstatus sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang penyidikannya telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan penyidikan tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Anang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, Kejagung memang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara. Namun, langkah administratif tersebut tidak memengaruhi status hukum kedua tersangka.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/52751-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Ia menjelaskan, penerbitan sprindik baru merupakan tindak lanjut atas pengalihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk menangani tiga perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Anang menegaskan bahwa meski penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, status tersangka FA dan DR tetap berlaku sebagaimana penetapan yang dilakukan penyidik Polri sebelumnya.