Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:02 WIB
Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul
Habib Bahar bin Smith saat ditemui di kediamannya di Bogor, Kamis (23/12/2021).[SuaraBogor/Devina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith atau Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohon.

Habib Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI