Alasan Mekanisme, Sufmi Dasco Tegaskan DPR Tak Hambat Proses RUU TPKS

Selasa, 04 Januari 2022 | 22:09 WIB
Alasan Mekanisme, Sufmi Dasco Tegaskan DPR Tak Hambat Proses RUU TPKS
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niatan menghambat proses pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal itu dikatajan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta RUU TPKS segera disahkan.

"Jadi tidak betul bahwa kemudian DPR menghambat," tegas Dasco kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Dasco lantas menjelaskan mengapa pada penutupan masa sidang, RUU TPKS tidak ikut dibawa dalam rapat paripurna sebelum reses tersebut.

Dasco berujar hal itu lantaran terkait dengan mekanisme.

"Mekanisme yang ada di DPR terutama itu harus dibawa ke rapim dan bamus. Sementara harmonisasi belum selesai dari Baleg kemarin pada saat kemudian kami rapat bamus penutupan. Itu yang menyebabkan tidak bisa dibawa ke rapat paripurna," tutur Dasco.

Dasco mengatakan RUU TPKS tidak bisa begitu saja dibawa ke paripurna tanpa mengikuti mekanisme yang ada.

Dampaknya, nanti RUU yang akan disahkan menjadi undang-undang rentan untuk dilakukan uji materi atau judicial review (JR).

"Kalau kemarin paksakan tidak lewat bamus kemudian rapat paripurna itu akan menyebabkan nantinya malah undang-undang tersebut menjadi cacat hukum dan bisa di-JR," ujar Dasco.

Baca Juga: Tanggapi Presiden Jokowi, DPR Segera Bawa RUU TPKS ke Paripurna

Segera Bawa RUU TPKS ke Paripurna

Sebelumnya, DPR menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi agar RUU TPKS segera disahkan.

Dasco berujar DPR akan mengadakan rapat setelah pembukaan masa sidang.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam rapat paripurna mendatang setelah pembukaan kami akan mengadakan rapat badan musyawarah untuk kemudian menyepakati undang-undang tersebut dibawa ke dalam paripurna," kata Dasco.

Setelah menyepakatinya dalam paripurna, nantinya DPR segera meminta pemerintah mengirimkan surat presiden berserta daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga diharapkan pembahasan RUU dapat terus berlanjut hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Selanjutnya akan kami kirimkan kepada pemerintah untuk segera diturunkan surpresnya dan kemudian beserta daftar inventarisasi masalah," kata Dasco.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI