Pengacara Sebut Bahar Smith Dijerat Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 04 Januari 2022 | 23:48 WIB
Pengacara Sebut Bahar Smith Dijerat Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya masih terus mendalami secara matang substansi terkait pelaporan terhadap kliennya.

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya dan kini ditahan di Polda Jawa Barat.

"Substansi permasalahannya sebetulnya kami juga perlu memahami secara matang, karena pada saat pemeriksaan yang dilakukan awal, itu dalam pemeriksaan sebagai saksi, belum pada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.

Ichwan menuturkan berdasarkan pertanyaan penyidik kepada kliennya, substansi ceramah yang dipersoalkan pelapor yakni terkait ceramah yang menyinggung penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50.

Di mana, kata Ichwan, yang disampaikan penyidik perihal isi ceramah Habib Bahar menyebut enam Laskar FPI gugur karena dibantai.

"Yang kami dapat pada pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margaasih, di bagian di mana ada di sampaikan oleh penyidik ada ceramah beliau yang mengurai tentang KM 50. Enam syuhada FPI gugur pada saat itu dibantai dan itu yang menjadi entry point dari ceramah beliau. Nah kami juga belum begitu mendalami apa maksud materinya masuk ke sana," ucap dia.

Ichwan menegaskan bahwa isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar adalah fakta yaitu ada pembantaian terdapat enam Laskar FPI di KM 50.

Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Bahkan, kata Ichwan, rilis Komnas HAM menyebutkan ada pelanggaran HAM karena ada korban dalam kasus penembakkan enam Laskar FPI.

"Yang jelas apa yang dilakukan Habib menyampaikan fakta, memang ada pembantaian terhadap enam Laskar. Bahkan Komnas HAM sudah menyampaikan sudah merilis bahwa ada pelanggaran ham disana walaupun bukan ham berat, tapi sudah ada pelanggaran hamnya sudah ada korbannya," tutur Ichwan.

Selain dinyatakan ada pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, kasus penembakkan enam Laskar FPI juga masih berjalan di PN Jakarta Selatan yang menghadirkan oknum polisi pelaku penembakkan enam Laskar FPI.

"Sekarang kita saksikan sendiri di PN Jakarta Selatan sudah ada oknum polisi yang dalam proses ini disidangkan walaupun kami menganggap persidangan tersebut adalah persidangan dagelan, persidangan yang nggak pas," kata dia.

Tak hanya itu, Ichwan menyebut dalam kasus tersebut, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut, kata Ichwan, seperti pasal yang sama diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong ya, yang menimbulkan keonaraan itu pasal yang diterapkan terhadap Habib Rizieq," katanya.

Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]

Perlu diketahui, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gabung PKS, Narji Minta Maaf Sempat Dukung Jenderal Dudung Tertibkan Baliho Rizieq

Gabung PKS, Narji Minta Maaf Sempat Dukung Jenderal Dudung Tertibkan Baliho Rizieq

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:03 WIB

Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul

Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:02 WIB

Santai, Habib Bahar Sudah Sediakan Kain Kafan: Apapun yang Terjadi, Siap

Santai, Habib Bahar Sudah Sediakan Kain Kafan: Apapun yang Terjadi, Siap

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:51 WIB

Bukan Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Ini Kronologi Kasus Bahar Smith

Bukan Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Ini Kronologi Kasus Bahar Smith

Sumsel | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:18 WIB

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:59 WIB

Terkini

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:50 WIB

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:40 WIB

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:31 WIB

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:18 WIB

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:48 WIB

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB