Suara.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya masih terus mendalami secara matang substansi terkait pelaporan terhadap kliennya.
Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya dan kini ditahan di Polda Jawa Barat.
"Substansi permasalahannya sebetulnya kami juga perlu memahami secara matang, karena pada saat pemeriksaan yang dilakukan awal, itu dalam pemeriksaan sebagai saksi, belum pada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Ichwan menuturkan berdasarkan pertanyaan penyidik kepada kliennya, substansi ceramah yang dipersoalkan pelapor yakni terkait ceramah yang menyinggung penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50.
Di mana, kata Ichwan, yang disampaikan penyidik perihal isi ceramah Habib Bahar menyebut enam Laskar FPI gugur karena dibantai.
"Yang kami dapat pada pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margaasih, di bagian di mana ada di sampaikan oleh penyidik ada ceramah beliau yang mengurai tentang KM 50. Enam syuhada FPI gugur pada saat itu dibantai dan itu yang menjadi entry point dari ceramah beliau. Nah kami juga belum begitu mendalami apa maksud materinya masuk ke sana," ucap dia.
Ichwan menegaskan bahwa isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar adalah fakta yaitu ada pembantaian terdapat enam Laskar FPI di KM 50.
![Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/04/54298-habib-bahar-bin-smith.jpg)
Bahkan, kata Ichwan, rilis Komnas HAM menyebutkan ada pelanggaran HAM karena ada korban dalam kasus penembakkan enam Laskar FPI.
"Yang jelas apa yang dilakukan Habib menyampaikan fakta, memang ada pembantaian terhadap enam Laskar. Bahkan Komnas HAM sudah menyampaikan sudah merilis bahwa ada pelanggaran ham disana walaupun bukan ham berat, tapi sudah ada pelanggaran hamnya sudah ada korbannya," tutur Ichwan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakadilan Dalam Penetapan Tersangka dan Penahanan Habib Bahar
Selain dinyatakan ada pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, kasus penembakkan enam Laskar FPI juga masih berjalan di PN Jakarta Selatan yang menghadirkan oknum polisi pelaku penembakkan enam Laskar FPI.