Urutan Kronologi Bahar bin Smith Ditahan Kepolisian

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:54 WIB
Urutan Kronologi Bahar bin Smith Ditahan Kepolisian
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Banyak yang penasaran terkait kronologi Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar. Sebagai pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini Bahar bin Smith memang kembali menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Lalu bagaimana kronologi Bahar bin Smith ditahan? Bahar bin Smith ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, dan telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) sejak pukul 12.50 siang.  Setelah itu, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Diketahui, tim penyidik memaparkan bahwa penyidikan dimulai dari laporan atas nama TNA tanggal 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya. Kemudian di limpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. 

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dilaporkan atas penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat di dalam ceramahnya di Margaasih kabupaten Bandung pada tanggal 11 Desember 2021 lalu. Berikut ini kronologi Bahar bin Smith ditahan selengkapnya. 

Awal Penyidikan

Polda Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada tanggal 28 Desember 2021.

Pemeriksaan Perdana

Polda Jawa Barat memanggil Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian pada tanggal 3 Januari 2022. Surat panggilan pemeriksaan dilayangkan sejak hari Kamis, (30/12/2021).

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan sebelumnya. Surat tersebut dikirim oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Penanganan Kasus

Tim gabungan dari Ditkrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith. Wakapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Soemitro menginstruksikan untuk melibatkan Dirkrimsus dan juga Direskrimum Polda Jabar untuk menangani kasus Bahar bin Smith ini. 

Gelar Perkara Kasus

Pada tanggal 2 Januari 2022, Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith. Polisi juga meminta keterangan dari TR, yaitu orang yang telah mengunggah video ceramah yang diduga ada yang berisikan ujaran kebencian.

Pihak Polri menegaskan bahwa mereka akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Demikian kronologi Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar karena kasus ujaran kebencian.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:45 WIB

GP Ansor Angkat Bicara, Minta Bahar Smith Jalani Proses Hukum dengan Jantan

GP Ansor Angkat Bicara, Minta Bahar Smith Jalani Proses Hukum dengan Jantan

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:29 WIB

Habib Kribo Ungkap Dalang di Berbagai Aksi Kontroversi Bahar Smith: Ada Badut Politik

Habib Kribo Ungkap Dalang di Berbagai Aksi Kontroversi Bahar Smith: Ada Badut Politik

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:32 WIB

Habib Kribo Ungkap Sosok di Balik Sepak Terjang Bahar bin Smith, Ada Badut Politik

Habib Kribo Ungkap Sosok di Balik Sepak Terjang Bahar bin Smith, Ada Badut Politik

Jogja | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB