Array

Urutan Kronologi Bahar bin Smith Ditahan Kepolisian

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 13:54 WIB
Urutan Kronologi Bahar bin Smith Ditahan Kepolisian
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Banyak yang penasaran terkait kronologi Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar. Sebagai pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini Bahar bin Smith memang kembali menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Lalu bagaimana kronologi Bahar bin Smith ditahan? Bahar bin Smith ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, dan telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) sejak pukul 12.50 siang.  Setelah itu, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Diketahui, tim penyidik memaparkan bahwa penyidikan dimulai dari laporan atas nama TNA tanggal 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya. Kemudian di limpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. 

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dilaporkan atas penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat di dalam ceramahnya di Margaasih kabupaten Bandung pada tanggal 11 Desember 2021 lalu. Berikut ini kronologi Bahar bin Smith ditahan selengkapnya. 

Awal Penyidikan

Polda Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada tanggal 28 Desember 2021.

Pemeriksaan Perdana

Polda Jawa Barat memanggil Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian pada tanggal 3 Januari 2022. Surat panggilan pemeriksaan dilayangkan sejak hari Kamis, (30/12/2021).

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan sebelumnya. Surat tersebut dikirim oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Penanganan Kasus

Tim gabungan dari Ditkrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith. Wakapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Soemitro menginstruksikan untuk melibatkan Dirkrimsus dan juga Direskrimum Polda Jabar untuk menangani kasus Bahar bin Smith ini. 

Gelar Perkara Kasus

Pada tanggal 2 Januari 2022, Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith. Polisi juga meminta keterangan dari TR, yaitu orang yang telah mengunggah video ceramah yang diduga ada yang berisikan ujaran kebencian.

Pihak Polri menegaskan bahwa mereka akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Demikian kronologi Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar karena kasus ujaran kebencian.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI