Terungkap! Ini Motif Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, 2 Pelaku Ayah dan Anak

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 06 Januari 2022 | 12:05 WIB
Terungkap! Ini Motif Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, 2 Pelaku Ayah dan Anak
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono saat konferensi pers kasus penyerangan satu keluarga di Cipinang Melayu, Kamis (6/1/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Dua dari tujuh tersangka disebut polisi merupakan ayah dan anak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, dari tujuh tersangka baru tiga orang yang tertangkap.

"Pelaku ada tujuh orang. Yang sudah tertangkan ada tiga, AE (53), VO (23) dan AA (20), " kata Budi saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Adapun ayah dan anak dari para pelaku, yakni AE dan VO. Sementara empat tersangka lainnya yang masih borun yakni LN,VG, AT, dan AG.

Budi mengatakan, penyerangan berawal dari pertikaian antara VO dengan salah satu korban. VO diduga menyerempet sepeda motor salah korban pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.

"Jadi di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, (pelaku) enggak terima dimarahin," ujar Budi.

Karena merasa kesal VO langsung memanggilnya tujuh orang rekannya, termasuk ayahnya AE.

Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sulawesi. Mereka langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap lima orang korban yang masih satu keluarga, terdiri TS (56) ibu, SP (25) perempuan, MW (26) laki-laki, MS (30) laki-laki, RD (32) laki-laki.

Kata Budi, diduga para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan.

baca juga

"Tapi yang pasti ini kejadian setelah malam tahun baru, bisa dimungkinkan memang telah melaksanakan kegiatan kegiatan hiburan mungkin ya (mengonsumsi alkohol)," kata Budi.

Selain melakukan pemukulan, para para pelaku juga diduga merampas sejumlah harta benda milik korban, seperti celengan, sepeda motor beserta BPKB, empat gitar dan televisi.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan, terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.

"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kata Titi di Polsek Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Kata dia, saat itu di dalam rumahnya terdapat dua anak laki-lakinya, dua perempuan dan satu menantu perempuannya. Mereka seluruhnya dipukuli para pelaku.

Titi sendiri mengaku dipukul menggunakan gagang sapu di sejumlah bagian tubuhnya seperti tangan dan pahanya. Aksi penyerangan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Minta Penyerang Ponpes As Sunnah Lombok Timur Diproses Hukum

Wapres Minta Penyerang Ponpes As Sunnah Lombok Timur Diproses Hukum

Jogja | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:12 WIB

Kesaksian Korban Diserang Sekelompok Pemuda Mabuk di Makasar, Dipukuli hingga Diseret

Kesaksian Korban Diserang Sekelompok Pemuda Mabuk di Makasar, Dipukuli hingga Diseret

Jakarta | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:57 WIB

Satu Keluarga di Makasar Diserang Sekelompok Pemuda, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Satu Keluarga di Makasar Diserang Sekelompok Pemuda, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Jakarta | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:21 WIB

Waduh! Sekeluarga Di Jaktim Diserang Sekelompok Orang Saat Tahun Baru, Harta Dijarah

Waduh! Sekeluarga Di Jaktim Diserang Sekelompok Orang Saat Tahun Baru, Harta Dijarah

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:09 WIB

Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap

Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap

Riau | Rabu, 05 Januari 2022 | 14:12 WIB

Ponpes di Lotim Diserang, Menag: Ceramah Harus Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

Ponpes di Lotim Diserang, Menag: Ceramah Harus Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

News | Senin, 03 Januari 2022 | 15:21 WIB

6 Tersangka Penyerangan Pos Koramil Kisor Menjalani Sidang di Makassar

6 Tersangka Penyerangan Pos Koramil Kisor Menjalani Sidang di Makassar

Sulsel | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:41 WIB

Terkini

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:57 WIB

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:50 WIB

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

DPR | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:49 WIB

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:44 WIB

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:34 WIB

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:30 WIB

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB

×