Puspomad Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Nagreg Ke Otmilti II Jakarta

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB
Puspomad Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Nagreg Ke Otmilti II Jakarta
Barang bukti tabrak lari tiga anggota TNI tewaskan sejoli di Nagrek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut, Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI