- Anggota DPRD Jember Achmad Syahri dijatuhi sanksi teguran keras oleh Mahkamah Partai Gerindra pada Jumat, 15 Mei 2026.
- Sanksi diberikan karena Achmad terbukti melanggar AD/ART partai akibat merokok dan bermain game saat rapat resmi berlangsung.
- Achmad Syahri menyatakan kepatuhan terhadap putusan tersebut serta menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya.
Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq mengaku bakal taat terhadap putusan Mahkamah Partai Gerindra yang menjatuhi sanksi teguran keras dan peringatan terakhir terhadap dirinya.
Sanksi tersebut buntut ulah Achmad Syahri yang viral bermain game dan merokok saat sedang rapat.
"Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Sanksi," kata Achmad Syahri usai hadiri sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengaku menyesali atas perbuatannya tersebut. Achmad pun menyampaikan permohonan maaf.
"Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Makasih." katanya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, Jumat (15/5/2026).
Sanksi ini diberikan buntut aksi tidak terpujinya yang viral di media sosial saat terekam merokok dan bermain game dalam rapat resmi.
Dalam persidangan dengan nomor putusan 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026 yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5), Majelis Kehormatan menyatakan bahwa Achmad Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," tegas Pimpinan Sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan di Kantor DPP Gerindra, Jakarta.