Pengamat Sebut Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Pelanggaran UU ITE

Nur Afitria Cika Handayani

Kamis, 06 Januari 2022 | 15:29 WIB
Pengamat Sebut Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Pelanggaran UU ITE
Ferdinand Hutahaean [Foto: Suara.com]

Suara.com - Cuitan Ferdinand Hutahaean berbuntut panjang. Ferdinand dilaporkan Bareskrim Polri mengenai penyebaran informasi SARA yang berpotensi menimbulkan keributan.

Pengamat telematika Heru Sutadi ikut menanggapi terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Heru mengatakan laporan tersebut terkait UU ITE sudah sesuai.

Ia menyebut, cuitan Ferdinand yang isinya membandingkan Tuhan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.

“Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat 2. Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Heru, dikutip dari terkini.id--jaringan Suara.com.

Perlu diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan".

Pasal tersebut menurut Heru sudah jelas menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Di mana kata kuncinya adalah ‘dengan sengaja’, ‘menyebarkan informasi’, ‘menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA’," ungkap Heru.

Selain itu, Heru mengatakan perbuatan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean perlu dicek dalam tiga kata kunci tersebut.

baca juga

"Nah, apa yang dilakukan FH tentu perlu dicek adakah masuk dalam 3 kata kunci tersebut. Tambah lagi, dalam pedoman pelaksanaan adalah juga kunci tambahan ‘di muka umum’," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Karo Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA.

Cuitan Ferdinand dianggap menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Ferdinand Layak Ditangkap, Politisi PDIP: Kebablasan, Offside!

Sebut Ferdinand Layak Ditangkap, Politisi PDIP: Kebablasan, Offside!

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:27 WIB

Dilaporkan Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Laporkan Balik

Dilaporkan Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Laporkan Balik

Bogor | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:41 WIB

Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik

Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB

Tak Terima Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean Melawan Bakal Polisikan Balik Pelapor

Tak Terima Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean Melawan Bakal Polisikan Balik Pelapor

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:02 WIB

Siapa Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi yang Disorot Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah'

Siapa Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi yang Disorot Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah'

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 13:59 WIB

Ferdinand Resmi Dilaporkan, Prof Henri Subiakto: Bicara Tentang SARA Bukan Pidana

Ferdinand Resmi Dilaporkan, Prof Henri Subiakto: Bicara Tentang SARA Bukan Pidana

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 13:50 WIB

Terkini

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:04 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:03 WIB

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:00 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:55 WIB

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:54 WIB

×