Pengamat Sebut Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Pelanggaran UU ITE

Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Kamis, 06 Januari 2022 | 15:29 WIB
Pengamat Sebut Cuitan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Pelanggaran UU ITE
Ferdinand Hutahaean [Foto: Suara.com]

Suara.com - Cuitan Ferdinand Hutahaean berbuntut panjang. Ferdinand dilaporkan Bareskrim Polri mengenai penyebaran informasi SARA yang berpotensi menimbulkan keributan.

Pengamat telematika Heru Sutadi ikut menanggapi terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Heru mengatakan laporan tersebut terkait UU ITE sudah sesuai.

Ia menyebut, cuitan Ferdinand yang isinya membandingkan Tuhan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.

“Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat 2. Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Heru, dikutip dari terkini.id--jaringan Suara.com.

Perlu diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan".

Pasal tersebut menurut Heru sudah jelas menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Di mana kata kuncinya adalah ‘dengan sengaja’, ‘menyebarkan informasi’, ‘menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA’," ungkap Heru.

Selain itu, Heru mengatakan perbuatan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean perlu dicek dalam tiga kata kunci tersebut.

"Nah, apa yang dilakukan FH tentu perlu dicek adakah masuk dalam 3 kata kunci tersebut. Tambah lagi, dalam pedoman pelaksanaan adalah juga kunci tambahan ‘di muka umum’," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Karo Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA.

Cuitan Ferdinand dianggap menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Ferdinand Layak Ditangkap, Politisi PDIP: Kebablasan, Offside!

Sebut Ferdinand Layak Ditangkap, Politisi PDIP: Kebablasan, Offside!

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:27 WIB

Dilaporkan Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Laporkan Balik

Dilaporkan Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Laporkan Balik

Bogor | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:41 WIB

Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik

Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB

Tak Terima Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean Melawan Bakal Polisikan Balik Pelapor

Tak Terima Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean Melawan Bakal Polisikan Balik Pelapor

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:02 WIB

Siapa Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi yang Disorot Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah'

Siapa Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi yang Disorot Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah'

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 13:59 WIB

Ferdinand Resmi Dilaporkan, Prof Henri Subiakto: Bicara Tentang SARA Bukan Pidana

Ferdinand Resmi Dilaporkan, Prof Henri Subiakto: Bicara Tentang SARA Bukan Pidana

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 13:50 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB