Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:12 WIB
Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
ILUSTRASI: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyusun catatan soal situasi dan kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kondisi demokrasi di Indonesia disebut terus menurun. Hal ini merujuk sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS pada awal tahun 2022.

Sorotan itu berkaitan dengan cara negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil.

Dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2022), perwakilan KontraS, Rozi Brilian mengatakan, terjadi 393 peristiwa berkaitan dengan pelanggaran kebebasan berekspresi. Tindakan paling dominan adalah penangkapan secara sewenang-wenang dengan total 165 kasus.

"Diikuti oleh pembubaran paksa dengan 140 kasus," kata Rozi.

KontraS juga mencatat, polisi masih menjadi aktor utama -- juga dominan -- dari ragam pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi tersebut. Bahkan, tindakan represi pihak kepolisian menyasar masyarakat sipil yang sedang mengkritik dan menyeimbangkan diskursus negara.

"Sasaran utama dari represi tersebut ialah masyarakat yang sedang mengkritik dan menyeimbangkan diskursus negara," ujarnya.

Kata dia, sepanjang 2020 sampai 2021, masih kerap berkelindan dengan isu pandemi Covid-19. Dengan demikian, banyak akademisi hingga aktivis yang kemudian mengkritik kebijakan pemerintah kemudian pada akhirnya mendapatkan serangan, ancaman, hingga teror.

"Bahkan sampai berujung pada penangkapan," ucap Rozi.

Termutakhir, KontraS juga mencatat ada 10 tindakan hingga kebijakan yang justru menakut-nakuti warga dalam berekspresi. Pertama, terbitnya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 tentang Penanganan Penghinaan Pejabat dan Hoaks Penanganan Covid-19 tanggal 4 April 2020.

baca juga

"Surat ini tentu berbahaya sebab akan membuka celah bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," ujarnya lagi.

Kedua, adalah Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja. Dalam catatan KontraS, surat telegram itu semakin menunjukan watak represif institusi Kepolisian dalam menyikapi suara yang berbeda dengan narasi pemerintah.

Ketiga, patroli siber atau virtual police sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Hal itu dalam pandangan KontraS bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara.

"Seharusnya penindakan diperuntukkan bagi mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial, seperti penipuan online, pelecehan secara daring, dan lain-lain," beber Rozi.

Keempat, kriminalisasi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang begitu diskriminatif dalam penggunaan pasalnya. Kelima adalah maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Pebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Keenam adalah Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang Pelaksanaan Peliputan Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik. Hal itu berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengunggah video berkaitan dengan kekerasan dan kinerja buruk Kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan

KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:36 WIB

Honorer Terancam Disingkirkan dengan Dalih Anggaran, Politisi PDIP Sentil Kepala Daerah

Honorer Terancam Disingkirkan dengan Dalih Anggaran, Politisi PDIP Sentil Kepala Daerah

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:40 WIB

Bahar Jadi Tersangka, Luqman Hakim Dukung Polri Tindak Tegas Pihak Yang Mainkan Isu SARA

Bahar Jadi Tersangka, Luqman Hakim Dukung Polri Tindak Tegas Pihak Yang Mainkan Isu SARA

Bogor | Rabu, 05 Januari 2022 | 06:25 WIB

Habib Bahar; Jika Ditetapkan Tersangka Maka Demokrasi Telah Mati!

Habib Bahar; Jika Ditetapkan Tersangka Maka Demokrasi Telah Mati!

Banten | Selasa, 04 Januari 2022 | 08:35 WIB

Habib Bahar Sebelum Diperiksa: jika Saya Ditahan maka Demokrasi Sudah Mati di NKRI

Habib Bahar Sebelum Diperiksa: jika Saya Ditahan maka Demokrasi Sudah Mati di NKRI

News | Senin, 03 Januari 2022 | 16:01 WIB

Bela Habib Bahar, Rocky Gerung Sindir Nilai Utama Demokrasi

Bela Habib Bahar, Rocky Gerung Sindir Nilai Utama Demokrasi

Banten | Minggu, 02 Januari 2022 | 08:16 WIB

Demokrasi Indonesia Turun, NasDem: Bukan karena Pandemi, Tapi Aturan yang Membatasi

Demokrasi Indonesia Turun, NasDem: Bukan karena Pandemi, Tapi Aturan yang Membatasi

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:51 WIB

Terkini

Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika

Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:15 WIB

Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna

Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:05 WIB

Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop

Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:00 WIB

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:55 WIB

5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret

5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:35 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:30 WIB

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:15 WIB

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

×