Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:36 WIB
Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan dua laporan dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith ke Polda Jawa Barat (Jabar). Alasannya, lokus delicti atau tempat kejadian perkara yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua laporan itu yakni pada tanggal 7 dan 17 Desember 2021.

"Ini dikarenakan setelah dilakukan penelitian lokus delicti atau tempat dilakukan perbuatan tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polda Jabar dan penanganan selanjutnya ke Polda Jabar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Polda Metro Jaya sebelumya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.

Zulpan, ketika itu, mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini. 

Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. 

baca juga

Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Kesulitan Bertemu, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Habib Bahar Di Tahanan

Sempat Kesulitan Bertemu, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Habib Bahar Di Tahanan

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 13:07 WIB

Bahar bin Smith Awalnya Dipolisikan dengan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Pejabat Negara

Bahar bin Smith Awalnya Dipolisikan dengan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Pejabat Negara

Jabar | Kamis, 06 Januari 2022 | 12:31 WIB

Habib Bahar Jadi Tersangka, Wamenag Ingatkan Penceramah: Jangan Kasar, Hoaks Dan Fitnah

Habib Bahar Jadi Tersangka, Wamenag Ingatkan Penceramah: Jangan Kasar, Hoaks Dan Fitnah

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:20 WIB

Terkini

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:55 WIB

Houthi Yaman Bantah Serang Makkah

Houthi Yaman Bantah Serang Makkah

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:52 WIB

Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh

Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 11:51 WIB

BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan

BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan

Kaltim | Rabu, 16 September 2026 | 11:51 WIB

Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata

Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:48 WIB

Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI

Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 11:47 WIB

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

Kenali Karakter Shio Ayam Pria vs Wanita : Siapa yang Lebih Mendominasi dan Keras Kepala?

Kenali Karakter Shio Ayam Pria vs Wanita : Siapa yang Lebih Mendominasi dan Keras Kepala?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

×