Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan upaya paksa penggeledahan terkait kasus pengadaan lahan serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selain di kota Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, serta Bogor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga lokasi penggeledahan itu merupakan kantor Wali Kota Bekasi, rumah dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait. Sejumlah barang bukti turut disita penyidik.
"Melalui upaya paksa ini, tim penyidik menemukan dan menyita antara lain berbagai dokumen proyek di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Berikutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut segera dianalisis agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," sambung Ali.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima suap berjumlah lima orang, mereka antara lain ialah Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP M Bunyamin.
Kemudian Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jati Sampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Mam Energindo Ali Amril, Lai Bui Min (LBM) alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Karyati Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin MS.
Baca Juga: KPK Amankan Barang Ini Usai Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).