Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 13:02 WIB
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya? - Ilustrasi mualaf.(Shutterctock/Ahmad Faizal Yahya)

Suara.com - Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat diduga melakukan penistaan agama lantaran cuitan "Allahmu ternyata lemah". Belakangan, ia mengaku telah mualaf. Lalu apa Ferdinand juga sudah punya Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf?

Memang tata cara mualaf atau untuk memeluk agama Islam itu cukup mudah. Namun Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf pun dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk beberapa dokumen seperti KTP hingga buku pernikahan.

Nah, terlepas dari Ferdinand sudah punya atau tidak Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf, mari kita simak syarat dan alur untuk membuat surat tersebut.

Seperti yang telah umum diketahui, bahwa syarat masuk Islam adalah membaca 2 kalimat syahadat sebagai berikut: "Asyhadu an La Ilaha Illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah", yang artinya "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah rasul utusan Allah".

Namun selain itu, barang siapa yang masuk Islam atau Mualaf juga perlu melakukan pencataan sipil ke KUA sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf, dan mendapatkan hak sebagai warga negara yang beragama Islam. Di antaranya seperti menikah secara Islam, ketika meninggal bisa dimakamkan secara Islam, dan hak-hak lainnya.

Apa itu Surat Keterangan Mualaf?

Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah resmi melakukan prosesi mualaf. Dokumen ini harus dipenuhi bagi pasangan yang akan menikah beda warga negara dan sebelumnya juga berbeda agama. Sertifikat Mualaf akan dipergunakan oleh Kementerian Agama saat akan melegalisasi buku nikah.

Di Indonesia, Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf di KUA, Masjid besar, atau Yayasan tertentu. Proses masuk Islam via KUA itu cukup mudah, cepat, serta gratis tanpa dipungut biaya. Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan alur masuk islam di KUA Kemenag RI yang perlu diketahui:

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan

Berikut ini dokumen syarat buat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf:

  • Surat pernyataan atau permohonan masuk Islam bermateri, di dalamnya dituliskan bahwa masuk Islam secara sukarela tanpa adanya paksanaan atau tekanan dari pihak lain.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Dua orang saksi yang sudah beragama Islam.

Persyaratan di atas bisa jadi berbeda, menyesuaikan peraturan KUA setempat.

Alur Proses Mualaf di KUA

Adapun alur atau proses mualaf di KUA dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran masuk islam 
  • Proses verifikasi berkas
  • Acara ikrar masuk islam (orang yang hendak masuk islam dituntun untuk membaca 2 kalimat syahadat dan diberikan pesan-pesan oleh pembimbing)
  • Pengetikan piagam/sertifikat masuk Islam, atau piagam syahadat.

Perlu diketahui, bahwa banyaknya penyedia bantuan prosesi mualaf mungkin menimbulkan sedikit perbedaan dalam hal dokumen persyaratan. Namun hal tersebut hanyalah perbedaan administratif masing-masing lembaga saja. Anda hanya perlu menyesuaikan. 

Seperti itulah syarat dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf. Bagaimana dengan Ferdinand Hutahaean?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'

Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'

Riau | Senin, 10 Januari 2022 | 12:32 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah

News | Senin, 10 Januari 2022 | 11:50 WIB

Ferdinand Mengaku Mualaf Sejak 2017, Novel Bamukmin Beri Tanggapan Telak

Ferdinand Mengaku Mualaf Sejak 2017, Novel Bamukmin Beri Tanggapan Telak

News | Senin, 10 Januari 2022 | 11:16 WIB

Terkini

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB