BPOM: Antibodi Vaksin Primer Turun 30 Persen, Jadi Vaksin Booster Harus Diberikan

Senin, 10 Januari 2022 | 15:59 WIB
BPOM: Antibodi Vaksin Primer Turun 30 Persen, Jadi Vaksin Booster Harus Diberikan
Kepala BPOM Penny K. Lukito. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan kalau vaksin ketiga atau booster harus diberikan kepada masyarakat untuk membantu peningkatan kadar antibodi yang sudah menurun pasca pemberian vaksin primer. Kata Penny, penurunan kadar antibodi pasca pemberian vaksin pertama itu bisa sampai 30 persen.

Hal tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengamatan uji klinik dari seluruh vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.

"Penurunan kadar antibodi yang significantly menurun sampai di bawah 30 persen terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer yang lengkap," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BPOM RI, Senin (10/1/2022).

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan adanya pemberian vaksin booster atau vaksin lanjutan untuk meningkatan immunogenisitas masyarakat yang sudah menurun.

"Hingga saat ini sudah diperlukan pemberian vaksinasi booster dosis lanjutan untuk mempertahankan efikasi vaksin terhadap infeksi Covid-19," ujarnya.

Penny menyebut kalau pemberian vaksin booster juga telah menjadi rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia/WHO. Untuk pelaksanaannya, pemerintah melakui Kementerian Kesehatan akan mengatur soal pemberian vaksinasi booster.

"Prioritasnya tentunya didahulukan untuk populasi yang beresiko tinggi yaitu lansia, tenaga kesehatan, dan kelompok individu yang selanjutnya tentunya akan diberikan juga untuk umum," tuturnya.

Berikut daftar lima vaksin yang memperoleh izin dari BPOM:

1. Coronovax

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis yang Disepakati Pemerintah

Coronavax menjadi booster homolog. Diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer sebelumnya. Vaksin diberikan kepada masyarakat minimal usia 18 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI