BPOM: Antibodi Vaksin Primer Turun 30 Persen, Jadi Vaksin Booster Harus Diberikan

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 10 Januari 2022 | 15:59 WIB
BPOM: Antibodi Vaksin Primer Turun 30 Persen, Jadi Vaksin Booster Harus Diberikan
Kepala BPOM Penny K. Lukito. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan kalau vaksin ketiga atau booster harus diberikan kepada masyarakat untuk membantu peningkatan kadar antibodi yang sudah menurun pasca pemberian vaksin primer. Kata Penny, penurunan kadar antibodi pasca pemberian vaksin pertama itu bisa sampai 30 persen.

Hal tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengamatan uji klinik dari seluruh vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.

"Penurunan kadar antibodi yang significantly menurun sampai di bawah 30 persen terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer yang lengkap," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BPOM RI, Senin (10/1/2022).

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan adanya pemberian vaksin booster atau vaksin lanjutan untuk meningkatan immunogenisitas masyarakat yang sudah menurun.

"Hingga saat ini sudah diperlukan pemberian vaksinasi booster dosis lanjutan untuk mempertahankan efikasi vaksin terhadap infeksi Covid-19," ujarnya.

Penny menyebut kalau pemberian vaksin booster juga telah menjadi rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia/WHO. Untuk pelaksanaannya, pemerintah melakui Kementerian Kesehatan akan mengatur soal pemberian vaksinasi booster.

"Prioritasnya tentunya didahulukan untuk populasi yang beresiko tinggi yaitu lansia, tenaga kesehatan, dan kelompok individu yang selanjutnya tentunya akan diberikan juga untuk umum," tuturnya.

Berikut daftar lima vaksin yang memperoleh izin dari BPOM:

1. Coronovax

baca juga

Coronavax menjadi booster homolog. Diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer sebelumnya. Vaksin diberikan kepada masyarakat minimal usia 18 tahun.

Untuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang muncul itu bersifat reaksi lokal seperti nyeri di tempat penyuntikan dan kemerahan. Umumnya tingkat keparahannya pada grade 1 hingga 2.

Immunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 sampai 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa.

2. Vaksin Pfizer

Diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer kepada penduduk dengan usia minimal 18 tahun ke atas. KIPI yang muncul bersifat umum yakni nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendiri dan demam dengan grade 1 hingga 2.

Untuk immunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan sebesar 3,3 kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis yang Disepakati Pemerintah

Catat! Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis yang Disepakati Pemerintah

Health | Senin, 10 Januari 2022 | 15:32 WIB

Ini KIPI Dari Lima Vaksin Booster Yang Diizinkan BPOM

Ini KIPI Dari Lima Vaksin Booster Yang Diizinkan BPOM

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:05 WIB

BPOM Keluarkan Izin Untuk Lima Vaksin Booster

BPOM Keluarkan Izin Untuk Lima Vaksin Booster

News | Senin, 10 Januari 2022 | 13:34 WIB

Terkini

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

×