PKS Minta RUU TPKS Atur Sexual Consent, PKB: Bukan Tempatnya, Ajukan Insiatif RUU Lain

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 10 Januari 2022 | 16:36 WIB
PKS Minta RUU TPKS Atur Sexual Consent, PKB: Bukan Tempatnya, Ajukan Insiatif RUU Lain
Ilustrasi RUU TPKS

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang perlu agar kebebasan seksual berlandaskan seksual consent dan penyimpangan seksual diatur dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Hamidah hal itu tidak perlu.

Anggota Panja RUU TPKS ini mengungkapkan, aturan kebebasan maupun penyimpngan seksual bukan pada tempatnya dimasukkan di RUU TPKS. Mengingat secara spesifik RUU TPKS megatur perihal kekerasan seksual. 

"Saya nggak bicara tentang apakah perlu diatur atau tidak diatur yang terkait suka sama suka karena memang tempatnya bukan di sini," kata Luluk secara daring dalam rilis survei SMRC, Senin (10/1/2022).

Luluk sendiri tidak mempersalahkan kebebasan seksual dan penyimpangan ada aturannya. Namun bukan di RUU TPKS, melainkan harus menjadi insiatif RUU lainnya.

"Kalau misalkan, ada yang memandang itu perlu diatur silakan kemudian itu diajukan sebagai sebuah inisiatif," ujar Luluk.

PKS Masih Menolak

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, mayoritas masyarakat setuju agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Namun tidak begitu dengan P.

Diketahui Fraksi PKS di DPR melakukan penolakan. Kekinian dalam rilis hasil survei SMRC secara daring, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali.

"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia, Senin (10/1/2022).

baca juga

Ledia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomidir satu hal, yakni kekerasan seksual.

"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.

Ia lantas menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri. 

"Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana," kata Ledia.

Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS. Sebab PKS Merisaukan apabila kebebasan seksual dan penyimpangan seksual tidak turut diatur justru dapat menimbulkan persepsi bahwa rancang undang-undang ini tidak melarang kebebasan seksual yang didasarkan pada suka sama suka atau seksual consent.

"Jadi sebetulnya kita di PKS melihat bahwa harus dilihat bahwa ketika kemudian RUU TPKS hanya membahas kekerasan tetapi tidak menjerat kebebasan dan penyimpangan seksual, ini akan sama dengan bagaimana kita melihat perkembangan sebagimana KUHP berwujud yang sesuai dengan sexual consent Barat," tutur Ledia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, PKS Minta Jangan Sekarang

Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, PKS Minta Jangan Sekarang

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:45 WIB

Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:23 WIB

Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

News | Senin, 10 Januari 2022 | 14:51 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×