Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, PKS Minta Jangan Sekarang

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 10 Januari 2022 | 15:45 WIB
Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, PKS Minta Jangan Sekarang
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa mayoritas masyarakat setuju agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun tidak begitu dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, Fraksi PKS di DPR melakukan penolakan. Kekinian dalam rilis hasil survei SMRC secara daring, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali.

"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada 3 hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia, Senin (10/1/2022).

Ledia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomidir satu hal, yakni kekerasan seksual.

"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.

Ia lantas menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri. 

"Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana," kata Ledia.

Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS. Sebab PKS Merisaukan apabila kebebasan seksual dan penyimpangan seksual tidak turut diatur justru dapat menimbulkan persepsi bahwa rancang undang-undang ini tidak melarang kebebasan seksual yang didasarkan pada suka sama suka atau seksual consent.

"Jadi sebetulnya kita di PKS melihat bahwa harus dilihat bahwa ketika kemudian RUU TPKS hanya membahas kekerasan tetapi tidak menjerat kebebasan dan penyimpangan seksual, ini akan sama dengan bagaimana kita melihat perkembangan sebagimana KUHP berwujud yang sesuai dengan sexual consent Barat," tutur Ledia.

baca juga

Publik Desak RUU TPKS Disahkan

Lembaga survei SMRC mengungkapkan bahwa masyarakat banyak mendukung agar RUU TPKS segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad memaparkan dalam survei terbaru mereka tercatat 60 persen warga setuju dengan adanya RUU TPKS.

"Pada survei terakhir Januari 2022. 60 persen dari yang tahu untuk menyatakan setuju dan angka ini relatif stabil ya dari dibanding dengan dua survei pada Maret 2021 yang menyatakan setuju 57 persen dan Mei 2021  menyatakan 64 persen, jadi relatif stabil dukungannya," kata Saidiman dalam jumpa pers, Senin.

Kemudian 65 persen warga menyatakan setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta para menteri pembantunya dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS.

Terhadap permintaan presiden itu, dari survei SMRC ini ditemukan bahwa 65 persen setuju RUU TPKS segera disahkan, sementara yang menyatakan tidak setuju 21 persen, dan yang belum memiliki sikap 14 persen.

"Jadi kalau kita lihat dari sini sebetulnya DPR dan pemerintah memiliki legitimasi yang cukup kuat dari publik agar RUU TPKS ini segera disahkan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS karena kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak semakin marak.

Jokowi meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Banyak Warga Tahu Soal Permen PPKS, Begini Respons Nadiem

Belum Banyak Warga Tahu Soal Permen PPKS, Begini Respons Nadiem

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:38 WIB

Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:23 WIB

Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

News | Senin, 10 Januari 2022 | 14:51 WIB

Sebut Peleburan Lembaga Riset ke BRIN Malapetaka, Politis PKS: Pembunuhan Besar-Besaran

Sebut Peleburan Lembaga Riset ke BRIN Malapetaka, Politis PKS: Pembunuhan Besar-Besaran

News | Minggu, 09 Januari 2022 | 15:33 WIB

Terkini

Mulutmu Harimaumu! Hina Shin Tae-yong, Achmad Resal Dihukum Berat

Mulutmu Harimaumu! Hina Shin Tae-yong, Achmad Resal Dihukum Berat

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:12 WIB

Sinopsis Don't Be Shy, Film Komedi Romantis India Diproduseri Alia Bhatt

Sinopsis Don't Be Shy, Film Komedi Romantis India Diproduseri Alia Bhatt

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:10 WIB

Toyota Indonesia Respons Rencana Pemerintah Hadirkan Mobil Nasional

Toyota Indonesia Respons Rencana Pemerintah Hadirkan Mobil Nasional

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 15:10 WIB

Pemain Bangladesh Bongkar Strategi Lawan Timnas Indonesia: Kami Akan Main Mid Block

Pemain Bangladesh Bongkar Strategi Lawan Timnas Indonesia: Kami Akan Main Mid Block

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:05 WIB

7 Manfaat Utama Krim Pagi untuk Kulit Wajah, Apakah Wajib Pakai yang Mengandung SPF?

7 Manfaat Utama Krim Pagi untuk Kulit Wajah, Apakah Wajib Pakai yang Mengandung SPF?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:02 WIB

Jeong Yein Lovelyz Resmi Gantikan Ha Young di Musim Terbaru The Trauma Code

Jeong Yein Lovelyz Resmi Gantikan Ha Young di Musim Terbaru The Trauma Code

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:00 WIB

Suzuki Siapkan Mobil Murah Bermesin Turbo 1.2L, Kebal Etanol E100

Suzuki Siapkan Mobil Murah Bermesin Turbo 1.2L, Kebal Etanol E100

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:57 WIB

Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto

Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 14:57 WIB

Transformasi Mengejutkan Chandra Wahyu: dari Dunia Hiburan ke Ruang Terapi demi Warga Kurang Mampu

Transformasi Mengejutkan Chandra Wahyu: dari Dunia Hiburan ke Ruang Terapi demi Warga Kurang Mampu

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 14:55 WIB

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 14:54 WIB

×