Silang Pendapat Ahli Soal Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 21:29 WIB
Silang Pendapat Ahli Soal Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Terjadi silang pendapat antara dua orang ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Silang pendapat itu berkatian dengan pasal dalam insiden yang menewaskan empat orang Laskar FPI saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM. 50 Cikampek.

Ahli pertama adalah Dian Adriawan. Ahli pidana dari Universitas Trisakti itu menyatakan, penembakan yang dilakukan Yusmin dan Fikri merupakan tindakan yang disengaja.

Pernyataan Dian itu merujuk pada dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada Pasal 338 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama- lamanya lima belas tahun."

"Itu dikaitkan dengan Pasal 338 itu masuk (kasus penembakan), bisa sengaja sebagai tujuan, atau sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan itu dua hal terkait kesengajaan untuk Pasal 338," kata Dian di ruang sidang.

Dian berpendapat, insiden tersebut bisa masuk dalam Pasal 338 KUHP. Sebab, kasus ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan atas sebuah prosedur.

"Sengaja, pelaku sejak awal menghendaki dan mengetahui adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana," sambung dia.

Berkenaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Dian menilai jika hal itu tidak tepat. Pasalnya, terdakwa Yusmin yang tengah membawa mobil saat kejadian tidak terlibat secara langsung, sehingga, hanya bisa dikatakan pihak yang membantu.

"Pembantuannya bukan dari sisi penyertaannya karena apa, karena posisi pembantuan ini yaitu orang yang melakukan pembantuan di saat kejahatan dilakukan atau sebelum kejahatan dilakukan," jelas Dian.

"Jadi itu yang saya lihat karena, kalau dari sisi penyertaannya Pasal 55 saya tidak melihat, saya melihat hanya ada pembantuannya. Dan pembantuan itu saya bisa klasifikasi pembantuan pada saat kejahatan dilakukan pada pasal 56 angka 1," papar dia.

Ahli kedua adalah Agus Surono. Dia menilai jika tindakan penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri Ramadhan dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z merupakan tindakan yang bukan disengaja. Atau dalam kata lain masuk dalam kategori pembelaan.

"Saya pastikan bahwa meninggalnya korban ini tidak dikehendaki seperti dimaksud dalam pasal 338, satu frase yang dipastikan adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena itu saya berpendapat ini masuk ke Pasal 49 ayat 1," kata Agus.

JPU sempat mencecar Agus ihwal pernyataaannya. Hanya, dia tetap konsisten dan menyebut jika tindakan itu masuk dalam kategori pembelaan.

"Saya konsisten dengan pendapat saya unsur Pasal 49 ayat 1, bahwa unsur kesengajaan tidak terpenuhi," katanya.

Agus menambahkan, dalam insiden itu para terdakwa tengah terancam kehormatan, kesusilaan atau harta bendanya, atau adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Selanjutnya, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, serta termasuk serangan atau ancaman tindak dipidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:47 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:47 WIB

Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil

Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 21:21 WIB

Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak

Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:16 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB