Silang Pendapat Ahli Soal Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 11 Januari 2022 | 21:29 WIB
Silang Pendapat Ahli Soal Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Terjadi silang pendapat antara dua orang ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Silang pendapat itu berkatian dengan pasal dalam insiden yang menewaskan empat orang Laskar FPI saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM. 50 Cikampek.

Ahli pertama adalah Dian Adriawan. Ahli pidana dari Universitas Trisakti itu menyatakan, penembakan yang dilakukan Yusmin dan Fikri merupakan tindakan yang disengaja.

Pernyataan Dian itu merujuk pada dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada Pasal 338 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama- lamanya lima belas tahun."

"Itu dikaitkan dengan Pasal 338 itu masuk (kasus penembakan), bisa sengaja sebagai tujuan, atau sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan itu dua hal terkait kesengajaan untuk Pasal 338," kata Dian di ruang sidang.

Dian berpendapat, insiden tersebut bisa masuk dalam Pasal 338 KUHP. Sebab, kasus ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan atas sebuah prosedur.

"Sengaja, pelaku sejak awal menghendaki dan mengetahui adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana," sambung dia.

Berkenaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Dian menilai jika hal itu tidak tepat. Pasalnya, terdakwa Yusmin yang tengah membawa mobil saat kejadian tidak terlibat secara langsung, sehingga, hanya bisa dikatakan pihak yang membantu.

"Pembantuannya bukan dari sisi penyertaannya karena apa, karena posisi pembantuan ini yaitu orang yang melakukan pembantuan di saat kejahatan dilakukan atau sebelum kejahatan dilakukan," jelas Dian.

baca juga

"Jadi itu yang saya lihat karena, kalau dari sisi penyertaannya Pasal 55 saya tidak melihat, saya melihat hanya ada pembantuannya. Dan pembantuan itu saya bisa klasifikasi pembantuan pada saat kejahatan dilakukan pada pasal 56 angka 1," papar dia.

Ahli kedua adalah Agus Surono. Dia menilai jika tindakan penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri Ramadhan dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z merupakan tindakan yang bukan disengaja. Atau dalam kata lain masuk dalam kategori pembelaan.

"Saya pastikan bahwa meninggalnya korban ini tidak dikehendaki seperti dimaksud dalam pasal 338, satu frase yang dipastikan adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena itu saya berpendapat ini masuk ke Pasal 49 ayat 1," kata Agus.

JPU sempat mencecar Agus ihwal pernyataaannya. Hanya, dia tetap konsisten dan menyebut jika tindakan itu masuk dalam kategori pembelaan.

"Saya konsisten dengan pendapat saya unsur Pasal 49 ayat 1, bahwa unsur kesengajaan tidak terpenuhi," katanya.

Agus menambahkan, dalam insiden itu para terdakwa tengah terancam kehormatan, kesusilaan atau harta bendanya, atau adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Selanjutnya, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, serta termasuk serangan atau ancaman tindak dipidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:47 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:47 WIB

Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil

Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 21:21 WIB

Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak

Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×