Dalam proses penyusunan produk hukum dan kebijakan, perlu dilakukan upaya secara khusus dalam melihat kekhususan-kekhususan perempuan dalam kesulitan yang dialami untuk mendapatkan pekerjaan.
Poin kedua adalah muatan materi RUU PPRT harmonis disesuikan dengan Undang-Undang Dasar.
"RUU PPRT adalah RUU yang kalau kita perhatikan secara subtantif, harmonis dengan perintah dalam pasal 27 maupun 28 UUD 45 serta UU Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," jelas dia.
Berkaitan Dengan Ketahanan Nasional
Ninik mengatakan, ada sebuah situasi yang progresif, dinamis, dan sangat digantungkan pada komponen-komponen, apa yang ikut mempengaruhi ketahanan nasional kita. Apa itu di bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya, ada pula ketimpangan relasi gender yang mengakibatkan posisi perempuan masih sangat direndahkan. Hal itu, kata Ninik, mempengaruhi terhadap pendidikan SDM Indonesia, terutama perempuan.
Ninik melanjutkan, SDM yang rendah tidak ada pilihan dan akses yang masih rendah menjadi alasan tidak ada pilihan bagi perempuan kecuali memilih pekerjaan lain. Imbasnya mereka kemudian memilih pekerjaan yang paling dekat dengan pengalaman hidupnya, yakni sebagai PRT.
"Sampai dengan saat ini mereka mengais-ngais mengikuti pendidikan secara organisasi yg mereka lakukan, karena tidak ada pendidikan dari pemerintah," katanya.
Hal-hal semacam itu, ucap Ninik, akan sangat berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Hal itu akan terus menurun karena digantungkan pada SDM dan sumber daya ekonomi yang seharusnya bisa dilakukan perempuan.
"RUU PPRT diharapkan mampu menguatkan ketahanan nasional kita melalui partisipasi perempuan terutama yang berprofesi sebagai PRT."