Soal Laporan Ubedilah, KPK Dinilai Bakal Transparan Proses Gibran dan Kaesang

Jum'at, 14 Januari 2022 | 09:28 WIB
Soal Laporan Ubedilah, KPK Dinilai Bakal Transparan Proses Gibran dan Kaesang
Gibran dan Kaesang (instagram/@kaesanggg)

Suara.com - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul yakin KPK akan memproses Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, KPK dinilai akan tetap menindaklanjuti laporan Ubedilah Badrun.

Adib berpendapat, KPK akan tetap memperlakukan laporan tersebut sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

"Kalau ditanya apakah KPK mampu, seharusnya lembaga ini mampu. Kita harus percaya bahwa KPK tidak bisa diintervensi," kata Adib, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).

Adib percaya bahwa KPK memiliki integritas. Dia berkaca pada kasus dua menteri Jokowi yang berhasil diringkus KPK.

"Jadi saya percaya dengan KPK," ujarnya.

Ia menilai KPK tidak akan tebang pilih. Sekalipun yang dilaporkan adalah anak presiden.

"Siapapun bisa digaruk oleh lembaga ini walaupun dulu banyak yang bicara bahwa kader-kader partai yang berkuasa dilindungi dan kebal hukum," jelasnya.

Adib memberikan contoh kinerja KPK yang berhasil menangkap politikus PDIP Juliari Batubara dan kader Gerindra Edhy Prabowo.

Baca Juga: KPK Turut Dalami Dugaan Duit Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir Ke Partai

"Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu kan, bendahara PDIP. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo orang kuat Partai Gerindra kena juga," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI