Wagub DKI Singgung Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi II DPR: Presiden Tak Otomatis Bisa Ubah Aturan

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:07 WIB
Wagub DKI Singgung Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi II DPR: Presiden Tak Otomatis Bisa Ubah Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak mentaati aturan yang ada di Undang-undang tentang Pilkada bahwa kepala daerah yang masa jabatan habis pada 2022 dan 2023 tidak bisa diperpanjang. Nantinya pemilihan baru dilakukan serentak pada 2024.

Penegasan Doli itu menyikpai pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria tentang Presiden Jokowi bisa merevisi aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Pernyataan itupun belakangan sudah diklarifikasi Riza.

"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden. Nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangab di Indonesia," kata Doli, Jumat (14/1/2022).

Menurut Doli, asumsi presiden bisa merevisi aturan harus dikaji kembali. Ia menegaskan penerbitan Perppu sekalipun harus dibahas bersama DPR. Karena itu lanjut Doli, tidak otonatis lresiden memiliki kewenangan mengubah aturan.

"Jadi kalau mau diubah pilihannya dua, menerbitkan undang-undang baru atau minimal Perppu, dan itu semuanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, jadi bukan presiden saja, pemerintah dan DPR," ujar Doli.

Karena itu, Doli meminta aturan terkait Pilkada 2024 yang sudah ada untuk ditaati seluruh pihak.

"Kita ini kan negara negara hukum, semua keputusan kebijakan ya tentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Undang-undangnya mengatakan sekarang Pilkada setelah 2020 itu 2024. Itu undang-undang Nomor 10/2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hromati hukum yang sudah kita putuskan," tutur Doli.

Klarifikasi Riza Patria

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan klarifikasi soal pernyataannya yang mengatakan ada kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis sebelum Pilkada, diperpanjang.

Dalam webinar Selasa (11/1/2022) lalu, Riza menyebut ada saja kemungkinan masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang. Namun, dengan catatan pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan yang berlaku.

Di Jakarta sendiri, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza akan habis pada Oktober 2022 mendatang.

Namun demikian, Pilkada DKI Jakarta baru dijadwalkan akan digelar pada tahun 2024 secara serentak bersamaan dengan Pilkada daerah lain, Pilpres dan Pileg.

Riza mengatakan untuk mengisi jabatan Kepala Daerah Jakarta selama dua tahun dari 2022 sampai 2024 ini sudah ada aturannya.

Nantinya posisi kepala daerah yang ditinggalkan akan diisi penjabat yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, menurutnya bisa saja nantinya Kemendagri memilih dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI, dan Polri. Kepala Daerah yang terpilih dari Pilkada sebelumnya tidak diperkenankan untuk kembali menjabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Siswa Terpapar Covid-19, Wagub DKI: 10 Sekolah Di Jakarta Tutup Sementara

12 Siswa Terpapar Covid-19, Wagub DKI: 10 Sekolah Di Jakarta Tutup Sementara

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:13 WIB

Daftar 10 Sekolah di Jakarta yang Stop Sementara PTM Akibat Temuan Kasus COVID-19

Daftar 10 Sekolah di Jakarta yang Stop Sementara PTM Akibat Temuan Kasus COVID-19

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 09:05 WIB

Ada Temuan Kasus COVID-19 di 10 Sekolah, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Belum Ada Urgensi Stop PTM

Ada Temuan Kasus COVID-19 di 10 Sekolah, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Belum Ada Urgensi Stop PTM

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:05 WIB

Kasus Omicron Capai 565 Orang, Wagub DKI Ahmad Riza Patria ke Warga: Tetap di Rumah

Kasus Omicron Capai 565 Orang, Wagub DKI Ahmad Riza Patria ke Warga: Tetap di Rumah

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 23:36 WIB

Sempat Singgung soal Perpanjangan Masa Jabatan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Saya Tak Pernah Meminta

Sempat Singgung soal Perpanjangan Masa Jabatan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Saya Tak Pernah Meminta

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 22:20 WIB

6 Sekolah di Jakarta Timur yang Hentikan Sementara PTM 100 Persen Akibat Kasus COVID-19

6 Sekolah di Jakarta Timur yang Hentikan Sementara PTM 100 Persen Akibat Kasus COVID-19

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:05 WIB

Ditemukan Kasus COVID-19, PTM di 7 Sekolah di DKI Jakarta Dihentikan Sementara

Ditemukan Kasus COVID-19, PTM di 7 Sekolah di DKI Jakarta Dihentikan Sementara

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:45 WIB

Terkini

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:04 WIB

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB