Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan

Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:02 WIB
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
Ilustrasi daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Daftar Tunjangan PNS

PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangan PNS yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

2. Uang makan PNS

Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000

Baca Juga: Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!

3. Tunjangan jabatan PNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI