Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:05 WIB
Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi
Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Ilustrasi: Ema / Suara.com]

Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, langkah Bupati Sintang Jarot Winarno -melalui Pemkab Sintang- yang melayangkan Surat Perintah III soal pembongkaran Masjid Mihtahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah sebagai contoh buruk Kepala Daerah yang tidak taat konstitusi. Pandangan itu disampaikan merujuk pada aspek politik yang ada.

Dalam konteks ini, Pemkab Sintang meminta agar Jamaah Ahmadiyah membongkar masjid dalam kurun waktu 14 hari, tepatnya pada 21 Januari 2022 mendatang. Padahal, pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dirusak oleh kelompok intoleran di sana.

"Saya kira langkah Bupati Sintang yang tetap melanjutkan upaya pembongkaran masjid ahmadiyah di Sintang, kalau dilihat dari aspek politik, bisa dikatakan bupati sintang ini menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak taat pada konstitusi," kata Gufron yang hadir secara daring dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).

Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Gufron menyatakan, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, Jarot seharusnya tidak mewakili keinginan satu kelompok. Meski pada kenyataaanya, kelompok itu adalah mayoritas di daerah tersebut.

Pada konteks ini, konstitusi yang di dalamnya menjamin hak asasi warga negara tanpa terkecuali, seharusnya ini dijadikan sebagai pegangan kepala daerah. Termasuk dalam konteks kebijakan-kebijakan yang dibuat.

"Dalam konteks kewajiban konstitusional tadi, kepala daerah termasuk dalam konteks yang ada terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjadi memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut tanpa terkecuali," jelasnya.

Jika ditinjau dalam kacamata politik, Gufron memandang langkah Bupati Sintang sebagai bentuk satu politik pengistimewaan terhadap satu kelompok.

Padahal, jika merujuk data yang dihimpun Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, masih ada tempat ibadah lain yang tidak mempunyai izin.

"Tetapi itu dibiarkan. Masjid Ahmadiyah  dengan alasan administrasi, perizinan, justru kemudian hak-haknya didiskriminasi oleh kebijakan yang dibuat Bupati," papar Gufron.

baca juga

Model-model politik pengistimewaan satu kelompok -dalam konteks yang lebih luas- acapkali berkelindan dengan berbagai kepentingan politik di tingkat lokal. Kata Gufron, dalam konteks perintah pembongkaran Masjid Miftahul Huda, justru kemudian melahirkan kebijakan yang mendiskriminasi kelompok minoritas.

Maka, logika kebijakan yang dijalankan, sambung Gufron, adalah kebijakan mayoritas-minoritas, yang ukuran keadilan dipandang secara agregatif berdasarkan jumlah. Seharusnya, yang harus dipahami adalah setiap orang atau kelompok memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama.

"Kebijakan yang dibuat Bupati Sintang seharusnya kebijakan yang inklusif, yang menjamin setiap hak warga negara, dalam konteks ini hak atas beragama dan berkeyakinan."

Perintah Pembongkaran

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah Fitria Sumarni mengatakan, Surat Perintah III terkait pembongkaran Masjid diterima oleh kelompok muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan pada 7 Januari 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta agar warga membongkar masjid tersebut dengan batas waktu 14 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:48 WIB

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Kalbar | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:26 WIB

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×