Korbannya Lebih dari 1, Polisi Tetapkan Selebgram di Palembang Sebagai Tersangka Investasi Bodong

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 16 Januari 2022 | 02:10 WIB
Korbannya Lebih dari 1, Polisi Tetapkan Selebgram di Palembang Sebagai Tersangka Investasi Bodong
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

Suara.com - Seorang selebgram di Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.

Tersangka berinisial ALN (30) warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan bahwa penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan.

Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, lanjut Kapolsek, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

baca juga

"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selebgram Palembang Ditetapkan Tersangka Investasi Butik Bodong

Selebgram Palembang Ditetapkan Tersangka Investasi Butik Bodong

Sumsel | Sabtu, 15 Januari 2022 | 19:35 WIB

Polsek di Palembang Dikirim Karangan Bunga, Ungkap Investasi Bodong Selebgram

Polsek di Palembang Dikirim Karangan Bunga, Ungkap Investasi Bodong Selebgram

Sumsel | Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:44 WIB

Bayi Kembar Siam dalam Satu Tubuh Di Palembang Meninggal Dunia

Bayi Kembar Siam dalam Satu Tubuh Di Palembang Meninggal Dunia

Lampung | Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:38 WIB

Ganjar Pranowo Heran Sudah Nyamar Tetap Ketahuan, Publik: Njenengan Selebgram Sih

Ganjar Pranowo Heran Sudah Nyamar Tetap Ketahuan, Publik: Njenengan Selebgram Sih

News | Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:42 WIB

Terkini

Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private

Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:51 WIB

He Is Psychometric: Menyingkap Misteri Kejahatan dengan Kekuatan Psikometri

He Is Psychometric: Menyingkap Misteri Kejahatan dengan Kekuatan Psikometri

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:50 WIB

BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up

BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 16:47 WIB

BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:46 WIB

BRI InFrame 2026 Hadirkan Kompetisi Fotografi dengan Tema Potret Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Hadirkan Kompetisi Fotografi dengan Tema Potret Ekonomi Kerakyatan

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:45 WIB

4 Serum Anti-Aging Rp50 Ribuan Tanpa Alkohol Atasi Penuaan Kulit Sensitif

4 Serum Anti-Aging Rp50 Ribuan Tanpa Alkohol Atasi Penuaan Kulit Sensitif

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:45 WIB

Belanja Negara Bisa Cetak Rekor Rp4.000 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Belanja Negara Bisa Cetak Rekor Rp4.000 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:44 WIB

Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium

Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 16:43 WIB

Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026

Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026

Kalbar | Rabu, 23 September 2026 | 16:43 WIB

BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Batam | Rabu, 23 September 2026 | 16:41 WIB

×