"Ada kata-kata 'saya ingin mengajak kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan syariat islam dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena bila syariat ditegakkan oleh negara maka bagaimana implementasinya'. Ini sesuai BAP, saudara (saksi IM)," tanya JPU.
Kepada JPU, IM menyebut bahwa dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata yang menjadi dasar ajakan untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam. Kata-kata itu, dalam konteks berbalut acara baiat ke ISIS.
"Karena tadi beliau menjelaskan walaupun yang wajib itu salatnya, tanpa wudu, meskipun wudu itu bagian terpisah. Itu syaratnya mutlak agar salat itu sah ya harus wudu," ucap IM.
"Artinya saya mengaitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakkan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, IM juga meminta majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata tersebut. Hal itu dilakukan agar nantinya dapat memberikan keterangan dalam sidang berikutnya.
"Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata-kata dalam konteks ini makna-makna yang ada di dalam kata-kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video-video yang ada tersebut," pungkas IM.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Baca Juga: Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.