Tim Advokasi Desak Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dua Aktivis Haris Azhar Dan Fatia

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 18 Januari 2022 | 12:05 WIB
Tim Advokasi Desak Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dua Aktivis Haris Azhar Dan Fatia
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar usai memenuhi panggilan untuk mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Sslatan, Kamis, (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka juga meminta pihak kepolisian dapat memberikan jaminan terhadap ruang kebebasan berekspresi.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, kasus ini sebagai bentuk upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut.

"Maka kami mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan," kata Isnur kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Di samping itu, Isnur juga meminta pihak kepolisian dapat menjamin kebebasan berekspresi masyarakat. Sekaligus, berkomitmen menjaga nila-nilai demokrasi.

"Khususnya Fatia dan Haris Azhar; kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara," ujarnya.

Menurut Isnur, upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik terhadap Haris dan Fatia patut dicurigai adanya dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik tersebut. Situasi ini, kata dia, dinilai semakin memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang angkanya terus menurun.

"Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan," pungkasnya.

Dalih Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut alasan penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap, Haris dan Fatia kerena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Terlebih, alasan mereka tidak hadir dinilai tidak wajar.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Aulia kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Aulia membeberkan, Haris dan Fatia sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Panggilan pertama, dilayangkan pada 23 Desember 2021. Sedangkan yang kedua pada 6 Januari 2022.

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Aulia.

Kekinian, kata Aulia, Haris dan Fatia telah bersedia memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, penyidik urung melakukan upaya jemput paksa terhadap keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:34 WIB

KontraS Sebut Polisi Berusaha Jemput Haris Azhar dan Fatia di Kediaman

KontraS Sebut Polisi Berusaha Jemput Haris Azhar dan Fatia di Kediaman

Riau | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:32 WIB

Dua Kali Mangkir Panggilan, Alasan Polisi Sempat Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia KontraS

Dua Kali Mangkir Panggilan, Alasan Polisi Sempat Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia KontraS

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:22 WIB

Dijemput Paksa Polisi, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Menolak

Dijemput Paksa Polisi, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Menolak

Lampung | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:11 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Dibawa ke Kantor Polisi: Terlibat dalam Perkara Apa Kedua Aktivis HAM Itu?

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Dibawa ke Kantor Polisi: Terlibat dalam Perkara Apa Kedua Aktivis HAM Itu?

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:39 WIB

Satroni Rumah Aktivis yang Dilaporkan Luhut, Polisi Dikabarkan Mau Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia KontraS

Satroni Rumah Aktivis yang Dilaporkan Luhut, Polisi Dikabarkan Mau Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia KontraS

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:07 WIB

Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Otomotif | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:25 WIB

Terkini

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB