Aksi Habib Bahar di Penjara Terang-Terangan Tolak Permintaan Polisi, Pengacara: Dia Punya Hak

Aprilo Ade Wismoyo

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:28 WIB
Aksi Habib Bahar di Penjara Terang-Terangan Tolak Permintaan Polisi, Pengacara: Dia Punya Hak
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali beraksi di penjara. Tidak tanggung-tanggung, penceramah berdarah Sulawesi itu terang-terangan menolak diperiksa polisi.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan hal itu, dia mengatakan Bahar diminta untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. 

Alasan penolakan karena Bahar merasa sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan kini telah dijebloskan ke penjara.

Bahkan kata Ichwan Bahar selama ini sudah tiga kali diperiksa polisi, sehingga permintaan pemeriksaan sebagai saksi itu dirasa sudah tidak penting. Ichwan  menegaskan klinetnya itu punya hak menolak permintaan pemeriksaan itu.

"Kan dia punya hak (untuk menolak) ngapain diperiksa juga, kan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan juga. Selama ini, kan kami kooperatif," kata Ichwan kepada wartawan Selasa (18/1/2022). 

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]

Perlu diketahui Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus  ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi bilang hal itu disampaikan Bahar dalam sebuah ceramah di kawasan Bandung sekitar Desember 2021 lalu.

Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!

Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:57 WIB

Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot!

Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot!

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:24 WIB

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Bogor | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:22 WIB

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

Sumbar | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:35 WIB

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Lampung | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Gara-Gara Foto Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Terancam Dipolisikan

Gara-Gara Foto Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Terancam Dipolisikan

Entertainment | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:48 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB