Status Ibu Kota Bakal Dicabut, Jakarta jadi Kota Khusus Bisnis seperti New York atau Kota Pendidikan Layaknya Melbourne?

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:28 WIB
Status Ibu Kota Bakal Dicabut, Jakarta jadi Kota Khusus Bisnis seperti New York atau Kota Pendidikan Layaknya Melbourne?
Komunitas Motor Gede (Moge) melintas sambil mengibarkan bendera merah putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah disahkan menjadi undang-undang. Ibu kota yang namanya sudah dipersiapan segera pindah ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana nasib Jakarta?

Menjawab itu, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa Jakarta tetap memiliki kekhususan, kendati status ibu kota bakal dicabut seiring perpindangan ke Ibu Kota Negara Nusantara.

Doli mengatakan alasan Jakarta tetap mendapat kekhususan ialah lantaran sejarah dan kontribusi kota tersebut selaku ibu kota.

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kekhususan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut. Namun Doli sudah memiliki bayangan terhadap Jakarta selepasnya status ibu kota kelak.

Bayangan itu merujuk kepada kota-kota besar lainnya di negara lain yang lebih dulu memindahkan ibu kota mereka.

"Nah tinggal kekhususannya kayak apa, ya mungkin kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu, bisa jadi begitu," ujar Doli.

"Misalnya dari Melbourne ke Canberra, Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan, kita enggak tahu," lanjut Doli.

Diketahui pencabutan status ibu kota dari Jakarta juga sudah diatur dalam naskah Undang-Undang IKN yang baru disahkan hari ini. Aturan itu tertuang dalam Pasal 41, sebagaimana berikut:

Pasal 41

(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.

(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.

Sah jadi Undang-Undang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendaraan Banyak Mogok Terjang Banjir, Arus Lalin dari Jalan Gunung Sahari ke Pasar Senen Macet

Kendaraan Banyak Mogok Terjang Banjir, Arus Lalin dari Jalan Gunung Sahari ke Pasar Senen Macet

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:14 WIB

Daftar 10 RT di Jakarta Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Daftar 10 RT di Jakarta Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:53 WIB

Hujan Deras, Kawasan Pisangan Timur Jakarta Timur Tergenang Banjir

Hujan Deras, Kawasan Pisangan Timur Jakarta Timur Tergenang Banjir

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB