(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Sah jadi Undang-Undang
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang sempat diwarnai interupsi. Namun Ketua DPR RI Puan Maharani tetap melanjutkan mengetok palu sebanyak satu kali, hingga akhirnya menanyakan kembali persetujuan seluruh Dewan.
Adapun Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurni sudah lebih dulu menyampaikan hasil laporan pembahasan di dalam rapat paripurna, sebelum Puan meminta persetujuan Dewan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menajdi undang-undang?" tanya Puan.
"Interupsi bu ketua," pinta seorang anggota di rapat paripurna.
Baca Juga: Daftar 10 RT di Jakarta Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Deras
Mendengar permintaan interupsi, Puan sempat terlihat menahan untuk mengetuk palu. Ia terlihat melihat ke arah meja, namun beberapa saat palu ia ketukan sebanyak satu kali. Berbarengan dengan itu, permintaan interupsi terdengar kembali di ruang paripurna.