Dia menegaskan seseorang yang dipecat dari jabatannya biasanya karena terjerat pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan. Pun, ia menilai dengan ucapan Arteria sama seperti mengindikasikan penggunaan bahasa Sunda telah melakukan kejahatan berat.
"Bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat," tutur Hasanuddin.
Kemudian, ia mengingatkan agar Arteria bisa menjaga sikap. Menurutnya, ada momen mungkin saat rapat terjadi pembicaraan spontan yang tak resmi sehingga Kajati menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. Namun, hal itu sebaiknya cukup diingatkan saja. Tak perlu, mengusulkan sampai dipecat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat kritik anggota DPR RI. Sebabnya gegara anak buah Burhanuddin, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi berbicara dengan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
Adapun yang mengkritik Burhanuddin ialah Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Kritik itu disampaikan Arteria dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.
"Ada kritik sedikit Pak JA ada Kajati pak dalam rapat dalam raker itu ngomong pake bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia pak," kata Arteria, Senin (17/1/2022).
Dikhawatirkan apabila menggunakan bahasa daerah saat rapat, komunikasi jadi tidak lancar karena tidak mengerti. Karena itu Arteria meminta Burhanuddin malakukan penindakan.
"Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ujar Arteria.
Mendengar permintaan Arteria, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi yang duduk di samping kiri Arteria ikut menceletuk.
"Pak JA orang Sunda lho hati-hati," kata Aboe.