Suara.com - Seorang saksi berinsial K, seorang narapidana terorisme dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) hari ini.
Dalam sidang kali ini, K memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai panitia pembaiatan berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juli 2014 silam.
Dalam persidangan, K mengaku jika dirinya memberangkatkan sebagian anggota FPI ke menjadi anggota atau kombatan ISIS. Dia juga mengakui kerap mengisi sejumlah kajian di tempat asalnya, Bekasi, Jawa Barat.
"Saya kerjaanya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI," ucap K dalam kesaksiannya.
Menurut K, dirinya tidak mengenal betul sosok eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Bahkan, dia tidak pernah bertemu Munarman selain di acara pembaiatan di kampus UIN Syarif Hidayatullah.
K dalam pengakuannya, turut mengungkapkan rasa kagum kepada sosok Munarman. Sehingga, dia hanya mengetahui sosok Munarman sebagai tokoh di FPI.
"Saya tidak pernah langsung ketemu sama Munarman tapi semua orang tahu siapa bapak Munarman, bahkan saya ngefans sama pak Munarman itu, jadi saya tahu status sebagai panglima FPI dan lain-lain di media massa semua tahu," bebernya.
Hanya saja, K mengenal sebagian anggota FPI. Sebab, pada 2015 silam, dia memberangkatkan mereka -- anggota FPI -- ke ISIS.
"Apalagi di antara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ujar K.
Baiat Ke ISIS
Dalam kesaksiannya, K menyebut jika eks Sekretaris Umum FPI itu turut hadir dalam acara pembaitan yang berlangsung di salah satu gedung di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah.
Tidak hanya itu, saksi K juga menyebut sejumlah nama yang diduga menjadi panitia acara, di antaraya, Ustaz M. Fahri, Ustaz Syamsul Hadi, hingga Ustaz Fauzan Ansori.
Majelis hakim mula-mula bertanya, apakah acara baiat tersebut diselenggarakan organiasasi atau sebuah kelompok. Dalam jawabannya, K menyatakan jika panita acara pembaiatan menamakan diri sebagai Faksi.
"Tidak ada (organisasi) tapi ketika itu kami menamakan diri kami sebagai Faksi," ujar K, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kepada majelis hakim, K mengaku jika dirinya turut menjadi panitia dengan tugas mengurus segala peralatan hingga membuka acara pembaitan berkedok seminar tersebut. Dalam ingatan K, setidaknya ada kurang lebih 1.500 peserta yang hadir.