Dinasehati Saksi Saat Sidang Terorisme, Kuasa Hukum: Munarman Hanya Tertawa

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 20 Januari 2022 | 01:25 WIB
Dinasehati Saksi Saat Sidang Terorisme, Kuasa Hukum: Munarman Hanya Tertawa
Pengacara Munarman, Azis Yanuar (kenakan batik). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com -
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman, hanya tertawa saat mendengar nasihat dari seorang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Hal itu disampaikan pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar usai persidangan.

"Ya tertawa saja, itu pendapat dia. Dia menghormati, artinya begini, jangan ketika beliau menghormati suatu pendapat beliau setuju. Beliau tertawa ada koruptor bebas itu (tanda) setuju, tidak begitu," kata Aziz.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme, seorang saksi menasehati agar Munarman istiqomah jika berdaulah di jalur Khilafah.

Saksi berinisal K, narapidana terorisme yang menyampaikan hal tersebut karena merasa lelah atas cecaran Munarman. Sebab, berkali-kali Munarman menampik telah berbaiat pada ISIS yang berlangsung pada 6 Juli 2014.

Saksi K juga meminta agar Munarman tidak risau atas kesaksiannya. Sebab, dirinya memastikan berada di pihak Munarman dalam perkara ini.

Syahdan, perdebatan ini bermula saat Munarnan mengkonfirmasi ihwal kehadirannya dalam acara kajian yang pernah digelar oleh K. Lantas, K menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?" tanya Munarman.

"Tidak pernah," jawab K.

"Atau saya hadir?" tanya Munarman lagi.

baca juga

"Saya tidak tahu. Setiap kita mengadakan kajian Faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," tuturnya.

Lantas K berbalik bertanya pada Munarman perihal perkara tersebut. Tanpa disangka, K menegaskan jika dirinya berada di pihak Munarman ketimbang thogut -- bahkan, jika ada kesempatan, K juga ingin meringankan Munarman.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya di suruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) dari pada thogut ini. Polisi itu thogut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-seringannya," tegas K.

Munarman kembali bertanya perihal keterlibatannya dalam kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Namun K merasa tidak paham dengan pertanyaan Munarman K merasa pusing.

"Perlu saya tanyakan, karena saya ini dituduh, rangkaian kegiatan saya banyak, ada saksi pelapor saya itu densus, polisi, bahwa saya dituduh berbagai macam rangkaian kegiatan," tanya Munarman.

"Ya tapi saya yang jadi saksi buat Abang kan bukan perkara lain. Kalau Abang tanya perkara lain, saya pusing. Abang tanyanya yang saya jadi saksi Abang aja," beber K.

Hingga pada akhirnya, K memberikan sebuah nasihat pada Munarman meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan, dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur Khilafah.

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir."

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja Bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas."

Kepada Munarman -- juga kepada pengacara dan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang -- K meminta agar meninggalkan pekerjaannya. Sebab, hukum di Indonesia bukanlah hukum islam sebagaimana yang dia pahami.

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kakaitan dengan sidang sebagi bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum islam."

"Itu saja naishat saya untuk Pak hakim, untum pengacara, semuanya. Terkhusus untuk bang Munarman."

Jika tidak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilahkan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Kata dia, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan.

"Kalau Bang Munarman menolak, silakan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.

"Tanggapan terdakwa atas keterangan semua saksi?" tanya majelis hakim.

"Ada yang saya tidak benarkan yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang! Munarman Ikut Acara Pembaiatan ISIS di Kampus UIN Ciputat yang Dihadiri 1.500 Peserta

Terkuak di Sidang! Munarman Ikut Acara Pembaiatan ISIS di Kampus UIN Ciputat yang Dihadiri 1.500 Peserta

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:42 WIB

Besok, Jaksa Bawa Saksi di Sidang Kasus Teroris Munarman, Siapa Saja?

Besok, Jaksa Bawa Saksi di Sidang Kasus Teroris Munarman, Siapa Saja?

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:00 WIB

Murka! Sebut Keterangan Saksi Fitnah dan Rekayasa, Munarman: Di Yaumul Hisab akan Saya Tuntut Anda!

Murka! Sebut Keterangan Saksi Fitnah dan Rekayasa, Munarman: Di Yaumul Hisab akan Saya Tuntut Anda!

News | Senin, 17 Januari 2022 | 18:38 WIB

Terkini

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB