Array

Jokowi Pilih Ahok Jadi Calon Pemimpin IKN Nusantara, Fadli Zon Beri Saran: Cari yang Benar!

Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:33 WIB
Jokowi Pilih Ahok Jadi Calon Pemimpin IKN Nusantara, Fadli Zon Beri Saran: Cari yang Benar!
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon. (Dok: DPR)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memilih Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN) baru. Jokowi telah mengusung sejumlah nama yang digadang-gadang sebagai calon pemimpin IKN.

Salah satu nama yang digadang-gadang menjadi pilihan Presiden Joko Widodo sebagai calon pemimpin adalah Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Nama Ahok pun lantas ramai diperbincangkan berbagai kalangan lantaran dirinya diisukan menjadi calon pemimpin IKN.

Munculnya nama Ahok yang masuk dalam daftar calon pemimpin IKN ini menuai beragam pro dan kontra di berbagai kalangan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, salah satunya. Fadli Zon membuka suara untuk menanggapi penunjukan nama Ahok sebagai calon pemimpin IKN Nusantara.

Menurut Fadli Zon, pemerintah jangan sampai salah memilih orang sebagai calon pemimpin atau calon Kepala Otorita IKN Nusantara.

Lebih lanjut, Fadli Zon memberi saran kepada pemerintah untuk mencari calon yang benar.

"Sarannya cari yang benar lah," kata Fadli Zon dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Jumat (21/1/2022).

Fadli Zon tampaknya kurang setuju dengan salah satu nama calon pemimpin IKN Nusantara yang sudah dipilih oleh Jokowi itu.

Baca Juga: Sindir Nama Ibu Kota Baru Nusantara, Amien Rais: Mungkin Diilhami Koes Plus

Fadli Zon juga turut menyarankan agar pemerintah jangan memberi sinyal negatif yang nantinya berujung kehebohan pada orangnya, bukan pembangunannya.

"Jangan memberi sinyal yang nanti akhirnya kehebohan bukan kepada pembangunan, malah kepada orangnya," ujar Fadli Zon.

Fadli Zon menambahkan, calon pemimpin IKN wajib memiliki kriteria kapasitas dan kapabilitas. Integritas juga tidak boleh ditinggalkan saat menunjuk pejabat.

"Kalau salah memilih orang nanti bisa kontraproduktif terhadap kinerja yang bersangkutan juga," pungkas Fadli Zon.

Sebelumnya, diketahui Undang-Undang Ibu Kota Negara (UUIKN) telah disahkan pada Selasa, 18 Januari 2021.

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyebutkan bahwa Presiden wajib untuk mengangkat Kepala Otoritas IKN paling lama dua bulan setelah RUU disahkan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI