"Jangan memberi sinyal yang nanti akhirnya kehebohan bukan kepada pembangunan, malah kepada orangnya," ujar Fadli Zon.
Fadli Zon menambahkan, calon pemimpin IKN wajib memiliki kriteria kapasitas dan kapabilitas. Integritas juga tidak boleh ditinggalkan saat menunjuk pejabat.
"Kalau salah memilih orang nanti bisa kontraproduktif terhadap kinerja yang bersangkutan juga," pungkas Fadli Zon.
Sebelumnya, diketahui Undang-Undang Ibu Kota Negara (UUIKN) telah disahkan pada Selasa, 18 Januari 2021.
Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyebutkan bahwa Presiden wajib untuk mengangkat Kepala Otoritas IKN paling lama dua bulan setelah RUU disahkan.
Daftar Nama yang Diusung Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara Selain Ahok
Selain Ahok, sejumlah nama tokoh juga masuk dalam daftar, di antaranya ada Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro dan Mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Selain keduanya, ada juga mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penunjukan Kepala Badan Otoritas IKN akan diumumkan langsung oleh Jokowi.
Baca Juga: Sindir Nama Ibu Kota Baru Nusantara, Amien Rais: Mungkin Diilhami Koes Plus
Dikatakan Luhut, Jokowi sudah memegang nama yang akan ditunjuk menjadi pemimpin Nusantara.