Ini Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 yang Bakal Kamu Terima Jika Dinyatakan Lolos Rekrutmen CPNS 2021

Chyntia Sami Bhayangkara
Ini Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 yang Bakal Kamu Terima Jika Dinyatakan Lolos Rekrutmen CPNS 2021
Ilustrasi PNS, gaji dan tunjangan CPNS 2021 (ist)

Bagi Anda yang telah lolos rekrutmen CPNS 2021, Anda harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Lantas, berapa gaji dan tunjangan CPNS 2021?

Suara.com - Bagi Anda yang telah lolos rekrutmen CPNS 2021, Anda harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Lantas, berapa gaji dan tunjangan CPNS 2021?

Meski telah dinyatakan lolos rekrutmen CPNS 2021, belum menjadi PNS seutuhnya. Anda harus melalui masa percobaan sesuai waktu yang ditentukan. Meski demikian, Anda tetap mendapatkan gaji. Berapa gaji dan tunjangan CPNS 2021?

Berikut Suara.com merangkum ulasan mengenai gaji dan tunjangan CPNS 2021. Simak baik-baik!

Gaji dan Tunjangan CPNS 2021

Baca Juga: Sejumlah PNS Pemprov Riau Diperiksa KPK Terkait Proyek Flyover Pekanbaru

Profesi menjadi seorang PNS masih tetap menjadi primadona kebanyakan warga Indonesia. Meski gaji pokok kecil, namun profesi PNS menawarkan banyak tunjangan.

Setiap PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan status golongannya. Sampai saat ini gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam daftar gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

Baca Juga: Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV: